NALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN KASUS PERKARA TINDAK PIDANA SUAP TERHADAP HAKIM TIPIKOR


Putri Kaela, 8111418256 (2022) NALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN KASUS PERKARA TINDAK PIDANA SUAP TERHADAP HAKIM TIPIKOR. Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

[thumbnail of 8111418256 - Putri Kayla.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Hakim sebagai salah satu aparat hukum mempunyai peranan penting dalam memberantas Korupsi, Hakim seharusnya menjadi suri tauladan bagi masyarakat, tetapi senyatanya di Pengadilan TIPIKOR Negeri Semarang Hakim menjadi Terdakwa kasus korupsi berupa penerimaan suap. Berdasarkan Undang-Undang TIPIKOR Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000-, serta pidana pengganti denda 3 bulan kurungan penjara. Penjatuhan pidana tersebut terutama dalam pidana penjara, belum memenuhi unsur pemberatan pidana. Berdasarkan Pasal 52 KUHP, perbuatan terdakwa yang mempergunakan jabatannya seharusnya disertakan unsur pemberat berupa tambahan pidana penjara sepertiga terhadap pidana pokok. Metode penelitian menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis penelitianYuridis Sosiologis. Sumber data terdiri dari sumber data primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi kemudian diolah dengan menggunakan model triangulasi. Hasil penelitian dan pembahasan sebagai berikut (1) Selama proses persidangan, Hakim tidak menemukan hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf dan Terdakwa dinyatakan Bersalah. Dasar pertimbangan yang digunakan yaitu Yuridis : dakwaan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, fakta selama persidangan dan dasar pertimbangan Non yuridis yaitu dampak dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa (2) Penjatuhan pidana penjara dan denda sudah memenuhi unsur dakwaan tetapi belum memenuhi batas maksimal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang TIPIKOR. Kesimpulan yang dapat penulis sampaikan yaitu pertimbangan yan dipergunakan oleh Hakim dalam memutus perkara yaitu pertimbangan Yuridis dan Non-yuridis serta penjatuhan pidana terhadap Terdakwa Majelis Hakim belum mengoptimalkan pemberatan pidana. Saran yang dapat penulis sampaikan yaitu (1) untuk mencegah korupsi yang semakin meluas, diperlukan tindakan insentif dari aparat penegak hukum terkait (2) majelis hakim harus tegas dalam menjatuhkan pidana seperti mempertimbangkan unsur pemberat pidana (3) Pentingnya menanamkan nilai kejujuran dalam diri masyarakat guna memerangi dan mengurangi terjadinya korupsi.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Suap Terhadap Hakim, Korupsi, Pertimbangan Hakim
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Setyarini UPT Perpus
Date Deposited: 25 Sep 2024 03:14
Last Modified: 25 Sep 2024 03:14
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/64126

Actions (login required)

View Item View Item