ANALISIS YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PEMBANGUNAN PASAR BITINGAN KUDUS
Nyata Nabela Fadhalia, 8111418408 (2022) ANALISIS YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PEMBANGUNAN PASAR BITINGAN KUDUS. Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.
PDF
- Published Version
Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Wanprestasi terkadang terjadi dalam suatu perjanjian yang telah disepakati oleh pihak yang terlibat di dalamnya. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kasus wanprestasi perjanjian pembangunan Pasar Bitingan Kudus. Adapun pihak yang terdapat dalam perjanjian adalah investor (PT Padudaya Bangun Persada) dan Pemerintah Kabupaten Kudus. Investor mengadakan perjanjian dengan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk merenovasi Pasar Bitingan Kudus. Kemudian setelah semua renovasi bangunan selesai, Pemerintah Kabupaten Kudus bertugas membantu mengalihkan kios dan los Pasar Bitingan ke pihak ketiga. Wanprestasi timbul karena investor belum mengembalikan bangunan Pasar Bitingan Kudus beserta fasilitas penunjangnya ke Pemerintah Kabupaten Kudus, yang mana telah melewati batas jangka waktu yang tercantum dalam surat perjanjian. Namun disisi lain, masih ada sisa kios di Pasar Bitingan Kudus yang belum teralihkan ke pihak ketiga. Investor (PT Padudaya Bangun Persada) mengklaim bahwa mengalami kerugian akibat tidak teralihkannya sisa kios yang telah direnovasi ke pihak ketiga. Pihak investor kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus, meskipun sebelumnya ada penyelesaian melalui mediasi tetapi tidak berhasil. Akibat hukum dari kasus wanprestasi renovasi Pasar Bitingan Kudus yang menyebabkan kerugian dan upaya penyelesaian permasalahan ini perlu untuk dikaji. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami akibat hukum adanya wanprestasi dan upaya penyelesaian kasus wanprestasi di Pasar Bitingan Kudus. Penelitian yang akan dikaji termasuk dalam metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Pendekatan kualitatif dalam penelitian ini bertujuan untuk memahami suatu peristiwa tertentu berdasarkan fakta yang terjadi. Jenis penelitiannya adalah yuridis empiris karena menganalisis kasus wanprestasi pembangunan Pasar Bitingan Kudus. Fakta empiris diperoleh dari masyarakat melalui wawancara. Fokus dan lokasi penelitian adalah mengkaji kasus wanprestasi perjanjian pengelolaan Hak Guna Bangunan yang berlokasi di Pasar Bitingan, Kabupaten Kudus. Sumber data yang diperoleh berasal dari data primer dan sekunder. Data primer melalui wawancara dan observasi langsung, untuk data sekunder melalui sumber pendukung seperti dokumen, serta literatur buku. Hasil penelitian berdasarkan studi kasus wanprestasi perjanjian Hak Guna Bangunan di Pasar Bitingan Kudus, dalam putusan Nomor 13/Pdt.G/2021/PN.Kds menyatakan bahwa pihak investor (PT Padudaya Bangun Persada) yang melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerjasama pembangunan Pasar Bitingan Kudus. Putusan tersebut juga mencantumkan bahwa investor harus menyerahkan kembali seluruh tanah, gedung, serta fasilitas penunjang Pasar Bitingan kepada Pemerintah Kabupaten Kudus. Ini disebabkan justru pihak Pemerintah Kabupaten Kudus yang mengalami kerugian karena kehilangan Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah seperti kios dan los Pasar Bitingan Kudus. Karena pada dasarnya, dalam surat perjanjian dan sertifikat HGB telah tercantum bahwa jangka waktunya maksimal 20 tahun. Selain itu investor juga harus membayar biaya perkara pengadilan. Putusan dari Pengadilan Negeri Kudus ini dikuatkan dan disetujui oleh Pengadilan Tingkat Banding, yaitu Pengadilan Tinggi Semarang. Dalam Putusan Nomor 473/Pdt/2021/PT SMG tercantum bahwa menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kudus dan mengharuskan penggugat atau investor membayar seluruh biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan. Berdasarkan penelitian tersebut, akibat hukum dari wanprestasi perjanjian pembangunan Pasar Bitingan Kudus adalah Pemerintah Kabupaten Kudus mengalami kerugian serta investor (PT Padudaya Bangun Persada) harus menyerahkan kembali aset dan fasilitas penunjang Pasar Bitingan pada Pemerintah Kabupaten Kudus dan membayar biaya perkara pengadilan. Untuk upaya penyelesaian hukum dengan menggunakan jalur litigasi dikarenakan melalui mediasi tidak berhasil. Diharapkan bagi Pemerintah Kabupaten Kudus agar lebih baik dalam pemeliharaan fasilitas daerah dan bijak dalam perizinan untuk pihak swasta. Bagi investor diharapkan agar lebih cermat dalam mengadakan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kudus agar tidak terjadi kesalahpahaman pada kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hak Guna Bangunan, Perjanjian, Wanprestasi. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | Setyarini UPT Perpus |
Date Deposited: | 23 Sep 2024 03:56 |
Last Modified: | 23 Sep 2024 03:56 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/63918 |
Actions (login required)
View Item |