PELEPASAN TANAH KAS DESA UNTUK PEMBANGUNAN PRASARANA PASAR RAKYAT DI KECAMATAN GLADAGSARI


KANIA DEWI ANDHIKA PUTRI, 8111418046 (2022) PELEPASAN TANAH KAS DESA UNTUK PEMBANGUNAN PRASARANA PASAR RAKYAT DI KECAMATAN GLADAGSARI. Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

[thumbnail of 8111418046_Kania Dewi Andhika Putri.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (6MB) | Request a copy

Abstract

Sebagai kecamatan yang baru terbentuk pada tahun 2018, Kecamatan Gladagsari perlu adanya pembangunan prasarana ataupun penataan infrastruktur. Salah satu prasarana yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat yaitu prasarana pasar rakyat. Dalam pembangunan prasarana pasar ini menggunakan tanah kas Desa Gladagsari seluas 45.950 M2 . Tanah kas desa merupakan salah satu aset desa yang strategis. Untuk itu dalam pelepasan tanah kas desa, pemerintah desa harus mengajukan izin tertulis kepada gubernur untuk persetujuan pelepasan hak atas tanah. Hal ini sesuai dengan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Untuk itu, permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu pelepasan tanah kas desa untuk pembangunan prasarana pasar rakyat di Kecamatan Gladagsari dan ganti kerugian terhadap tanah kas desa yang dilepas untuk pembangunan prasarana pasar rakyat di Kecamatan Gladagsari. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan merupakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengambilan data melalui wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Validitas data untuk membuktikan keabsahan data menggunakan teknik trianggulasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif dengan melalui proses pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, pelepasan tanah kas desa untuk pembangunan prasarana pasar rakyat di Kecamatan Gladagsari ini pemerintah desa mengajukan surat izin pelepasan tanah kas desa kepada Bupati, kemudian Bupati meneruskan kepada Gubernur. Setelah itu, surat ijin dari Bupati dan Gubernur turun barulah dapat dilakukan pemberian ganti kerugian dan pelepasan tanah kas desa. Dalam pemberian ganti kerugian terhadap tanah kas desa yang dilepas untuk pembangunan prasarana pasar rakyat di Kecamatan Gladagsari ini berdasarkan hasil penilaian tim appraisal. Ganti kerugian terhadap tanah kas desa yang dilepas untuk pembangunan prasarana pasar rakyat di Kecamatan Gladagsari dilakukan melalui 2 tahap. Untuk tahap 1 ganti kerugian diberikan dalam bentuk tanah pengganti melalui tukar menukar seluas 39.271 M2 dan masih terdapat uang ganti kerugian yang digunakan untuk tahap 2. Untuk ganti kerugian tahap 2 ganti kerugian diberikan dalam bentuk uang, yang kemudian uang tersebut nantinya akan digunakan untuk membeli tanah pengganti. Beberapa bulan kemudian tanah pengganti tahap 2 tersebut diperoleh.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pelepasan Tanah, Tanah Kas Desa, Ganti Kerugian, Prasarana Pasar Rakyat
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Setyarini UPT Perpus
Date Deposited: 23 Sep 2024 03:49
Last Modified: 23 Sep 2024 03:49
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/63914

Actions (login required)

View Item View Item