PERLINDUNGAN HUKUM CAGAR BUDAYA KOTA LAMA SEMARANG BERDASARKAN PERDA NO. 5 TAHUN 2021


YUSUF MUHAMAD ZABIDI, 8111419325 (2023) PERLINDUNGAN HUKUM CAGAR BUDAYA KOTA LAMA SEMARANG BERDASARKAN PERDA NO. 5 TAHUN 2021. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 20230731 - Yusuf Muhamad Zabidi.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Kehidupan masyarakat Indonesia tidak terlepas dari kebudayaan. Kebudayaan lahir dari adanya interaksi antar masyarakat. Wujud dari kebudayaan masyarakat misalnya prasasti, candi, dan monument bersejarah. Cagar Budaya merupakan hal yang berharga bagi bangsa maka perlu di lestarikan dan dilindungi. Perlindungan Hukum terhadap Cagar Budaya diatur dalam Pasal 66 UU 11/2010 tentang setiap orang dilarang merusak dan mencuri Cagar Budaya. Perlindungan Cagar Budaya ini di lakukan karena di daerah-daerah terjadi perusakan dan pencurian oleh pihak tidak bertanggung jawab. Salah satu Cagar Budaya di Kota Semarang yang terlindungi adalah Kawasan Kota Lama Semarang. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah pada skripsi ini yaitu: (1) Bagaimana perlindungan hukum oleh Pemerintah Kota Semarang terhadap Cagar Budaya Kota Lama Semarang Berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2021? ; dan Apa hambatan Pemerintah Kota Semarang dalam melaksanakan Perlindungan Hukum Cagar Budaya Kota Lama Semarang Berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2021?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Empiris dengan pendekatan Kualitatif. Sumber data penelitian berasal dari data primer yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasu serta dara sekunder melalui studi Kepustakaan. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Pemerintah Kota Semarang melakukan Perlindungan Hukum tehadap Cagar Budaya Kota Lama dengan membentuk lembaga non struktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Semarang (BPK2L). Faktor-Faktor yang menjadi penyebab Perlindungan Hukum terhadap bangunan Cagar Budaya Kota Lama Semarang menjadi terhambat adalah (1) Kesadaran masyarakat yang masih sangat rendah akan perlindungan bangunan Cagar Budaya yang memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi.; (2) Faktor anggaran dalam melaksanakan perlindungan Hukum dimana pelaksanaan perlindungan hukum di bagi menjadi beberapa Upaya Pemeliharaan, Upaya Pengamanan, Upaya Zonasi, Upaya Pemugaran. Kurangnya anggaran yang dimiliki oleh pemerihtah Kota Semarang tidak dapat melaksanakan Perlindungn Hukum secara maksimal.; dan (3) Kurangnya komunikasi antara para pihak instansi yang menjadi rekan mitra dan kekurangan jumlah anggota yang bertugas di lapangan sebagai pengawas terhadap Bangunan Cagar Budaya Kota Lama Semarang.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Kebudayaan, Cagar Budaya, Perlindungan Hukum
Subjects: K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: dwi setyo hastaningsih
Date Deposited: 07 May 2024 02:28
Last Modified: 07 May 2024 02:28
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/62661

Actions (login required)

View Item View Item