PEMAHAMAN ADVOKAT TERHADAP ISTILAH HARI KERJA PADA E-COURT DAN HARI KALENDER PADA SIPP DALAM PROSEDUR PERMOHONAN BANDING PERDATA
Jihan Syahida Sulistyanti, 8111418130 (2023) PEMAHAMAN ADVOKAT TERHADAP ISTILAH HARI KERJA PADA E-COURT DAN HARI KALENDER PADA SIPP DALAM PROSEDUR PERMOHONAN BANDING PERDATA. Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.
PDF (Skripsi)
Restricted to Repository staff only Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
Penggunaan istilah hari kerja pada E-court dan hari kalender pada SIPP ditemukan sebagai jangka waktu permohonan banding perkara perdata. Hari kerja digunakan sebagai jangka waktu permohonan banding secara elektronik sedangkan hari kalender digunakan sebagai jangka waktu permohonan banding secara manual. Perbedaan penggunaan istilah hari kelender dan hari kerja disebabkan oleh dasar hukum yang berlaku. Keadaan tersebut membingungkan dan mempengaruhi pemahaman pihak yang beracara seperti Advokat. Berdasarkan penjelasan itu, peneliti membentuk rumusan masalah terdiri dari: (1) Bagaimana pemahaman Advokat dalam memahami penggunaan istilah hari kerja pada E-court dan hari kalender pada SIPP sebagai jangka waktu permohonan banding perdata? dan (2) Apa hambatan Advokat dalam memahami penggunan istilah hari kerja pada E-court dan hari kalender pada SIPP dalam jangka waktu permohonan banding perdata? Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian yang berbentuk penelitian yuridis empiris, sumber data yang berbentuk data primer dan data sekunder, teknik pengambilan data yang berbentuk wawancara dan studi pustaka serta validitas data yang berbentuk triangulasi sumber. Hasil penelitian pada skripsi ini terdiri dari: (1) Para Advokat belum memahami penggunaan 14 hari kerja pada E-court dan belum mengetahui bahwa permohonan banding perkara perdata bisa dilakukan secara elektronik. Walaupun penggunaan hari kerja pada E-court menguntungkan bagi para advokat, akan tetapi mereka lebih memilih menggunakan prosedur manual karena dianggap lebih mudah. (2) Hambatan advokat dalam memahami E-court dan hari kalender pada SIPP adalah informasi dari website pengadilan yang belum terupdate, kurang meratanya sosialisasi dari pengadilan, pemberlakuan dua dasar hukum yang berbeda dan kurangnya rasa ingintahu dari advokat. Simpulan dari penelitian ini adalah: (1) Advokat hanya memahami perhitungan hari kalender dan prosedur permohonan banding secara manual. Mereka lebih memilih menggunakan prosedur manual dengan datang langsung ke pengadilan. mengakibatkan pelaksanaan administrasi perkara secara elektronik yang efektif, efisien, dan modern sesuai dengan Perma No 1 Tahun 2019 belum bisa terlaksana dengan baik. (2) hambatan advokat dalam memahami penggunaan istilah hari kerja pada e-court dan hari kalender pada SIPP sebagai jangka waktu permohonan banding elektronik adalah informasi dari website pengadilan yang belum terupdate, kurangnya sosialisasi, pemberlakuan dua dasar hukum yang berbeda dan kurangnya rasa ingintahu dari advokat.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hari Kerja dan Hari Kalender, E-court, Permohonan Banding Perdata |
Subjects: | K Law > KB Hukum |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | TUKP unnes |
Date Deposited: | 25 Mar 2024 07:24 |
Last Modified: | 25 Mar 2024 07:24 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/62385 |
Actions (login required)
View Item |