PENGAWASAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) ATAS PRODUK KOSMETIKA ORGANIK (SUATU TINJAUAN YURIDIS EMPIRIS TERHADAP MASKER ORGANIK)


FELIA FEBIANTI, 8111418012 (2023) PENGAWASAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) ATAS PRODUK KOSMETIKA ORGANIK (SUATU TINJAUAN YURIDIS EMPIRIS TERHADAP MASKER ORGANIK). Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
Restricted to Repository staff only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Produk kosmetika masker wajah organik seringkali dianggap lebih aman dan tidak berbahaya meskipun tanpa izin edar dikarenakan kandungan produk tersebut berbahan alami. Masker wajah organik termasuk ke dalam penggolongan kosmetika yang mana menurut BBPOM di Serang wajib memiliki izin edar dari lembaga terkait seperti Badan POM yang dapat menilai keamanan dan mutu sebuah produk kosmetika. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana pelaksanaan kewajiban pelaku usaha dalam memprodukasi masker organik ditinjau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku? (2) Bagaimana pelaksanaan pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang dalam memberikan perlindungan konsumen atas produk kosmetika masker organik? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis�empiris memperoleh data dengan wawancara. Data primer berupa hasil wawancara yang dilakukan dengan pelaku usaha masker organik Kota Tangerang, konsumen masker organik dan perwakilan instansi BBPOM di Serang, sedangkan data sekunder berupa referensi yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa : (1) Masker organik termasuk ke dalam penggolongan kosmetika yang mana setiap kosmetika yang beredar wajib mendapatkan notifikasi kosmetika sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 Tentang Notifikasi Kosmetika. Standarisasi kosmetika yang ditetapkan menggunakan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), sehingga bagi pelaku usaha masker organik wajib menerapakan syarat yang diberlakukan oleh BPOM dengan mendapatkan notifikasi kosmetika atau izin edar. (2) Masih banyak ditemukan produk masker organik yang dijual melalui e-commerce dan media sosial yang tidak memiliki notifikasi kosmetika atau izin edar sehingga produk kosmetika tersebut dapat dikatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BBPOM mengalami kendala dalam melakukan pengawasan terhadap praktik sarana distribusi daring dikarenakan keterbatasan akses informasi mengenai pelaku usaha masker organik. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pelaku usaha masker organik belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertuang dalam pasal 7 Undang�Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan pelaksanaan pengawasan secara daring melalui cyber patrol belum maksimal dikarenakan masih banyaknya peredaran masker organik yang masih beredar online.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Kewajiban Pelaku Usaha, Masker Organik, BPOM
Subjects: K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: TUKP unnes
Date Deposited: 25 Mar 2024 07:18
Last Modified: 25 Mar 2024 07:18
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/62381

Actions (login required)

View Item View Item