Prosedur Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian menjadi Tanah Non-pertanian dengan Pemberian Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah (PTPGT) di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus


Triagustina Ady Juariyah, 2009 (2009) Prosedur Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian menjadi Tanah Non-pertanian dengan Pemberian Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah (PTPGT) di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Prosedur Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian menjadi Tanah Non-pertanian dengan Pemberian Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah (PTPGT) di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus]
Preview
PDF (Prosedur Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian menjadi Tanah Non-pertanian dengan Pemberian Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah (PTPGT) di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus) - Published Version
Download (15kB) | Preview

Abstract

Juariah, Triagustina Ady. 2009. Prosedur Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian menjadi Tanah Non-pertanian dengan Pemberian Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah (PTPGT) di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial. Kata kunci : Prosedur Penggunaan Tanah,PTPGT Meningkatnya kegiatan perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi tanah non-pertanian itu disebabkan karena adanya aktifitas pembangunan yang meningkat dan bertambahnya jumlah penduduk memaksa kebutuhan akan tanah juga meningkat, namun ketersediaan akan tanah tidak dapat bertambah. Hal inilah yang menyebabkan banyak manusia merubah peruntukan tanah pertanian menjadi tanah non pertanian. Dalam tugas akhir ini masalah yang dikaji adalah 1) bagaimanakah prosedur perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi tanah non pertanian di kantor pertanahan kabupaten Kudus, 2) bagaimana proses pemberian pertimbangan teknis penatagunaan tanah (PTPGT), dan 3) bagaimana prosedur pemberian ijin perubahan penggunaan tanah menjadi tanah non-pertanian. Metode yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini adalah metode dokumentasi, wawancara, dan observasi. Tugas akhir ini mengambil lokasi di kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan masyarakat mengajukan permohonan perubahan penggunaan tanah dari tanah pertanian menjadi tanah non pertanian yang dimulai dengan pengajuan permohonan dair masyarakat yang diajukan kepada kantor pertanahan kabupaten Kudus dan diadakan rapat koordinasi IPPT dan diadakan tinjauan lapang untuk memutuskan boleh tidaknya ijin perubahan penggunaan tanah. Ijin permohonan perubahan prnggunaan tanah pertanian menjadi tanah non pertanian diberikan apabila syarat-syarat yang diajukan telah dipenuhi oleh pemohon, namun tidak semua tanah pertanian dapat dirubah peruntukannya adalah tanah sawah irigasi, teknis dan tanah sawah yang berbatasan dengan saluran air, serta tanah-tanah absentee. Kesimpulan dari tugas akhir ini adalah bertambahnya jumlah penduduk berdampak terhadap meningkatnya penggunaan tanah, tidak semua tanah pertanian dapat dirubah peruntukannya, tanah yang tidak dapat dirubah peruntukkannya adalah 1) tanah sawah irigasi teknis, 2) tanah sawah yang berbatasan dengan saluran air.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Prosedur Penggunaan Tanah,PTPGT
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Ilmu Sosial > Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, S1
Depositing User: Hapsoro Adi Perpus
Date Deposited: 25 Oct 2011 05:52
Last Modified: 25 Oct 2011 05:52
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/6186

Actions (login required)

View Item View Item