PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI DESA KETITANG KECAMATAN GODONG KABUPATEN GROBOGAN


NAFISA RIZQIYA, 8111418276 (2022) PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI DESA KETITANG KECAMATAN GODONG KABUPATEN GROBOGAN. Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Masalah yang dihadapi saat ini adalah tingginya tekanan terhadap jumlah penduduk berbanding lurus dengan kebutuhan persediaan pangan, sedangkan luas lahan pertanian yang ada relatif menurun karena terkonversi menjadi pemukiman atau penggunaan lahan non pertanian lainnya. Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan diperlukan upaya pembangunan pertanian yang berkelanjutan. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, saat ini beberapa daerah di Indonesia sudah mulai menetapkan lokasi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang diakomodir dalam rencana tata ruang tidak luput Kabupaten Grobogan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum dengan ditetapkannya lahan pertanian menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan mengetahui persepsi petani terhadap perlindungan LP2B di Desa Ketitang Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data terdiri dari sumber data primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data berdasarkan hasil wawancara, observasi, penyebaran kuesioner dan dokumentasi. Validitas data menggunakan teknik triangulasi dimana data yang diperoleh melalui penelitian lapangan yang diolah menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian diantaranya, pertama akibat hukum lahan pertanian menjadi LP2B, lahan tersebut tidak dapat alih fungsikan kecuali untuk kepentingan umum berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2041, terdapat ketentuan khusus zonasi. Dalam melaksanakan ketentuan tersebut, permohonan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian, pemohon diharuskan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Proses dan syarat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Kabupaten Grobogan didaftarkan melalui DPMPTSP yang kemudian ditindaklanjuti oleh UPTD Kabupaten Grobogan yaitu DPUPR dan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan. Kedua, diketahui bahwa petani hampir tidak mengetahui pengertian dan tujuan dari LP2B. Selain itu, upaya sosialisasi oleh instansi terkait dan balai penyuluhan pertanian Kecamatan Godong belum sepenuhnya dapat dimengerti oleh masyarakat karena memang dalam sosialisasi tersebut hanya memberikan himbauan tidak alih fungsi lahan sawah. Simpulan dari hasil penelitian: 1) akibat hukum ditetapkannya lahan pertanian menjadi LP2B, lahan tersebut tidak dapat dialihkan untuk kepentingan lain kecuali kepentingan umum. Permohonan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian, pemohon diharuskan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan melalui PKKPR. 2) Persepsi petani terhadap perlindungan LP2B belum dapat dipahami oleh masyarakat Desa Ketitang Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Desa Ketitang, Lahan Pertanian, Perlindungan
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: TUKP unnes
Date Deposited: 16 Aug 2023 01:51
Last Modified: 16 Aug 2023 01:51
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/59704

Actions (login required)

View Item View Item