IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA JEPARA


TRIYANA, 8111417026 (2022) IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA JEPARA. Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi)
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksa dana syariah, obligasi syariah, surat berharga berjangka syariah, surat berharga syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, penggadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, bisnis syariah, termasuk wakaf, zakat, infaq, dan shadaqah yang bersifat komersial, baik yang bersifat kontensius maupun volunteer. Perkara ekonomi syariah dapat diajukan ke Pengadilan Agama baik melalui gugatan sederhana maupun gugatan biasa. 16 perkara ekonomi syariah yang diajukan ke Pengadilan Agama Jepara dicabut diantaranya yaitu: perkara Nomor 213/Pdt.G/2019/Pa.Jepr, perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2020/Pa.Jepr, perkara Nomor 5/Pdt.G.S/2020/Pa.Jepr, perkara Nomor 7/Pdt.G.S/2020/Pa.Jepr, perkara Nomor 9/Pdt.G.S/2020/Pa.Jepr, perkara Nomor 1134/Pdt.G/2020/Pa.Jepr, perkara Nomor 1135/Pdt.G/2020/Pa.Jepr, Perkara Nomor 1156/Pdt.G/2020/Pa.Jepr, perkara Nomor 1157/Pdt.G/2020/Pa.Jepr, Perkara Nomor 1158/Pdt.G/2020/Pa.Jepr, perkara Nomor 1159/Pdt.G/2020/Pa.Jepr, perkara Nomor 1160/Pdt.G/2020/Pa.Jepr, perkara Nomor 1161/Pdt.G/2020/Pa.Jepr, perkara Nomor 1162/Pdt.G/2020/Pa.Jepr, perkara Nomor 1163/Pdt.G/2020/Pa.Jepr, dan perkara Nomor 232/Pdt.G/2021/Pa.Jepr. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi pustaka. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode validitas data dengan mekanisme triangulasi sumber. Hasil penelitian yang penulis lakukan menjelaskan bahwa Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Jepara sudah diterapkan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 dan sesuai dengan teori efektivitas hukum. Perkara ekonomi syariah yang diajukan di Pengadilan Agama Jepara banyak yang dicabut karena Penggugat dan Tergugat telah bersepakat untuk menyelesaikan perkara ini di luar persidangan dan Tergugat mempunyai iktikad baik untuk mempertanggungjawabkan semua kewajibannya dan Penggugat akan menyelesaikan secara kekeluargaan bersama Tergugat.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Implementasi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016, Perkara Ekonomi Syariah
Subjects: K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: TUKP unnes
Date Deposited: 07 Aug 2023 04:15
Last Modified: 07 Aug 2023 04:15
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/59637

Actions (login required)

View Item View Item