ANALISA YURIDIS-EMPIRIS DAMPAK BERLAKUNYA PP NO. 11 TAHUN 2021 TENTANG BUMDES TERHADAP PERBUATAN HUKUM BUMDES SEBELUM BERLAKUNYA PP NO.11 TAHUN 2021 TENTANG BUMDES (STUDI PADA BUMDES GERBANG LENTERA LEREP)


HAFIZH SIRAJI, 8111418166 (2022) ANALISA YURIDIS-EMPIRIS DAMPAK BERLAKUNYA PP NO. 11 TAHUN 2021 TENTANG BUMDES TERHADAP PERBUATAN HUKUM BUMDES SEBELUM BERLAKUNYA PP NO.11 TAHUN 2021 TENTANG BUMDES (STUDI PADA BUMDES GERBANG LENTERA LEREP). Under Graduates thesis, UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

[thumbnail of Skripsi] PDF (Skripsi) - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Pemerintah desa khususnya Pemerintah Desa Lerep merupakan penyelenggara negara dalam tingkatan terkecil memiliki peran penting dalam pelaksanaan pengembangan masyarakat di pedesaan. Penyelenggaraan pembangunan didesa berdasarkan peraturan perundang-undangan mengedepankan kebersamaan dan gotong royong. Hal tersebut sesuai dengan dasar negara Indonesia dalam Pasal 33 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk melaksanakan tugasnya menyejahterakan masyarakat desa pemerintah desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa Gerbang Lentera. Pendirian Badan Usaha Milik Desa ini sendiri merupakan lagkah awal bagi desa untuk dapat mengelola potensi-potensi sumber daya alam secara mandiri dan transformatif sesuai dengan perkembangan zaman. Badan Usaha Milik Desa pada perkembangannya mengalami banyak perbaikan untuk mengakomodir perkembangan zaman. Pada Rezim Undang- Undang Desa Badan Usaha Milik Desa merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, tetapi pada masa selanjutnya Badan Usaha Milik Desa berubah menjadi Badan Usaha Berbadan Hukum berdasarkan Undang- Undang Cipta Kerja dan aturan pelaksanaannya yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa terjadi perubahan definisi Badan Usaha Milik Desa yang sebelumnya bukan berbadan hukum menjadi badan usaha berbadan hukum. Perubahan yang terjadi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa tanpa peraturan peralihan yang dapat mengakomodir perbuatan hukum Badan Usaha Milik Desa Gerbang Lentera pada masa sebelumnya dalam Rezim Undang- Undang Desa. Perubahan Badan Usaha Milik Desa Gerbang Lentera menjadi Badan Hukum tentu menjadikan Badan Usaha Milik Desa sebagai entitas baru yang merupakan subjek hukum yang mandiri. Pada Rezim Undang- Undang Desa pelaksana operasional merupakan organ dalam Badan Usaha Milik Desa Gerbang Lentera yang paling bertanggungjawab terhadap perbuatan hukum pada masa Rezim Undang- Undang Desa, namun semenjak perubahan menjadi Badan Hukum maka Badan Usaha Milik Desa Gerbang Lentera resmi menjadi Subjek Hukum yang mandiri dalam hukum lapangan harta kekayaan atau hukum keperdataan.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Badan Usaha Milik Desa ; Badan Hukum : Tanggungjawab
Subjects: K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: TUKP unnes
Date Deposited: 17 Jul 2023 06:52
Last Modified: 17 Jul 2023 06:52
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/59571

Actions (login required)

View Item View Item