INTENSIFIKASI PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (STUDI KASUS DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SEMARANG TENGAH DUA)


Indri Suryandhari, 2009 (2009) INTENSIFIKASI PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (STUDI KASUS DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SEMARANG TENGAH DUA). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of INTENSIFIKASI PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (STUDI KASUS DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SEMARANG TENGAH DUA)]
Preview
PDF (INTENSIFIKASI PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (STUDI KASUS DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SEMARANG TENGAH DUA)) - Published Version
Download (23kB) | Preview

Abstract

Indri Suryandhari. 2009. INTENSIFIKASI PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (STUDI KASUS DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SEMARANG TENGAH DUA). Fakultas Hukum Negeri Semarang. Dosen Pembimbing I : Drs. Sutrisno P.HM, M.Hum dan Dosen Pembimbing II :Tri Sulistiyono, S.H. M.H. Kata Kunci: Pemungutan PBB, Intensifikasi Pemerintah perlu melakukan intensifikasi pemungutan pajak agar dapat meningkatkan penerimaan negara atau daerah, salah satu pemungutan pajak yang perlu diintensifkan adalah sektor Pajak Bumi dan Bangunan. Peningkatan penerimaan dari sektor pajak ini akan lebih efektif perolehannya jika ada peran serta aktif dari masyarakat. Untuk meningkatkan peran serta aktif dari masyarakat maka dirubahlah sistem pemungutan pajak yang semula Official Assesment menjadi sistem Self Assesment. Sistem Self Assesment memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang. Tujuan sistem tersebut diharapkan pelaksanaan administrasi perpajakan lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah dipahami oleh wajib pajak. Untuk itu kantor pajak memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya mebayar pajak agar tidak terdapat tunggakan lagi. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah : (1) bagaimana cara pelaksanaan Intensifikasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di KPP Pratama Semarang Tengah Dua., (2) faktor apa yang menghambat dalam pelaksanaan intensifikasi pemungutan pajak bumi dan bangunan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Tengah Dua, (3) Upaya apa yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dalam pelaksanaan intensifikasi pemungutan pajak bumi dan bangunan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Tengah Dua. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah (1) metode wawancara (2) metode dokumentasi. Responden dalam penelitian ini adalah Kepala Seksi Penagihan, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan wajib Pajak. Informan : Staf pegawai PDI, Staf Penagihan. Teknik pengolahan keabsahan data menggunakan Triangulasi. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah : (1) pengumpulan data (2) Reduksi data (3) penyajian data (4) Penarikan kesimpulan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pemungutan pajak yang dilakukan oleh KPP Pratama Semarang Tengah Dua dilaksanakan dengan tindkan secara aktif dan pasif sesuai dengan ketentuan yaitu undang –undang secara bertahap diawli dengan Pengisian SPOP,SPPT, SKP, STP, Surat Paksa, Penyitaan dan Pelelangan . namun dalam pelaksanaan di lapangan pemungutan pajak kurang berjalan efektif dan masih terdapat tunggakan, hal ini dikarenakan pemungutan yang dilakukan oleh petugas pajak belum semaksimal mungkin seperti sistem jemput bola hanya dilakukan bila wajib pajak datang kekantor pajak untuk memperbarui data baru diminta memabayar tunggakan. Hamabatan yang dihadapi dalam intensifikasi pemungutan pajak adalah faktor objek pajak atau wajib pajak yang salah pada sasat pengisian SPOP atau data, faktor administrasi perpajakan kurangnya petugas pajak yang handal dilapangan sehingga pemungutan pajak tidak dapat menjangkau sampai kepelosok desa. Terbuktidengan adanya tunggakan-tunggakan. Upaya-upaya yang dilakukan KPP Pratama Semarabg Tengah Dua untuk intensifikasi pemungutan PBB memberikan sosialisai kepada wajib pajak tentang tata cara pemungutan pajak. Dari faktor administrasi menambah sarana dan prasarana dilapangan seperti petugas pemungutan pajak. Memberlakukan sanksi atau denda administrasi terhadap wajib pajak yang menunggak. Saran Pajak KPP Pratama Semarang Tengah Dua memberikan sosialisasi terhadap wajib pajak agar mau nmembayar pajak terutangnya sehingga meningkatkan penerimaan negara, KPP Pratama Semarang Tengah Dua agar menambah petugas dilapangan untuk melakukan pemungutan pajak sehingga wajib pajak tidak banyak yang menunggak pajaknya,meninhkatkan kerja sama antara Kantor Pelayanan pajak pratama dengan instansi yang terkait, melaksanakan sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pemungutan PBB, Intensifikasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Hapsoro Adi Perpus
Date Deposited: 19 Oct 2011 01:03
Last Modified: 19 Oct 2011 01:20
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/5849

Actions (login required)

View Item View Item