Pelaksanaan Tugas Kepolisian Dalam Penanganan Unjuk Rasa Di Wilayah Hukum Polres Kudus
Yunita Dwi Aryani , 3401406011 (2011) Pelaksanaan Tugas Kepolisian Dalam Penanganan Unjuk Rasa Di Wilayah Hukum Polres Kudus. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Preview |
PDF (Pelaksanaan Tugas Kepolisian Dalam Penanganan Unjuk Rasa Di Wilayah Hukum Polres Kudus)
- Published Version
Download (3MB) | Preview |
Abstract
Unjuk rasa atau demonstrasi biasanya dilakukan untuk mendukung atau menolak suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun swasta, menurut Pasal 1 angka 3 pada Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, disebutkan bahwa pengertian unjuk rasa adalah “kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Sedangkan Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menyebutkan kewenangan secara khusus dalam unjuk rasa, tetapi hanya menyebutkan kewenangan polisi secara umum. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk menggambarkan secara empiris pelaksanaan kewenangan polisi dalam menagani unjuk rasa di wilayah hokum Polres Kudus. (2) Mengetahui keunggulan dan kelemahan dalam menangani unjuk rasa di wilayah hukum Polres Kudus. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan mengambil lokasi di wilayah hukum Polres Kudus. Fokus penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan tugas Kepolisian di wilayah hukum Polres Kudus dan mengetahui keunggulan dan kelemahan dalam mengani unjuk rasa. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara, metode dokumentasi dan metode observasi. Data tersebut kemudian dianalisis diskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam kasus unjuk rasa yang terjadi di wilayah hukum Polres Kudus pada tahun 2010 yang berjumlah 38 kasus tidak terdapat kasus yang mengalami kerusuhan sehingga berakhir dengan damai dengan adanya pengawasan dari pihak kepolisian. Dari jumlah tersebut terdapat empat persoalan yang menjadi topik utama dalam berdemo yaitu politik (9 kali), ekonomi (13 kali), sosial budaya (15 kali) dan keamanan (11 kali). Adapun beberapa kasus unjuk rasa yang tanpa melalui ijin terlebih dahulu kepada pihak Polres Kudus, akan tetapi personil dari kepolisian tidak serta merta membubarkan unjuk rasa tersebut melainkan tetap menjaga dan mengawasi jalannya unjuk rasa tersebut dari awal hingga selesai. Dalam menangani unjuk rasa dilapangan setiap personil polisi diperbolehkan untuk bertindak sesuai dengan penilaiannya sendiri tetapi harus berdasarkan demi keamanan, ketertiban dan kepentingan umum.. Saran yang disampaikan oleh penulis untuk pihak kepolisian adalah dengan melihat pelaksanaan kewenangan polisi menangani unjuk rasa di Polres Kudus seperti sekarang ini, adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk pihak kepolisian diharapkan dalam menangani unjuk rasa bersifat bijaksana, pihak polisi harus konsekuen dengan UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat, terhadap unjuk rasa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dengan membubarkan unjuk rasa tersebut, bagi setiap personil anggota polisi diharapkan dalam menangani unjuk rasa dapat terkontrol emosi sehingga citra polisi dimata masyarakat tidak dipandang jelek.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kepolisian,Penanganan Unjuk Rasa,Hukum |
Subjects: | H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Fakultas: | Fakultas Ilmu Sosial > Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, S1 |
Depositing User: | budi Budi santoso perpustakaan |
Date Deposited: | 18 Oct 2011 07:40 |
Last Modified: | 25 Apr 2015 06:05 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/5800 |
Actions (login required)
View Item |