Pemberdayaan Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Pengadilan Negeri Kudus di Kabupaten Kudus.


Aang Sutikno, 2009 (2009) Pemberdayaan Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Pengadilan Negeri Kudus di Kabupaten Kudus. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Pemberdayaan Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Pengadilan Negeri Kudus di Kabupaten Kudus.]
Preview
PDF (Pemberdayaan Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Pengadilan Negeri Kudus di Kabupaten Kudus.) - Published Version
Download (26kB) | Preview

Abstract

Sutikno, Aang. 2009. Pemberdayaan Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Pengadilan Negeri Kudus di Kabupaten Kudus. Jurusan Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Drs. Sutrisno, P.H.M.M.Hum, Rodiyah, S.Pd, S.H, M.Si, 102 hal. Kata Kunci: Pemberdayaan dan Disiplin waktu Kerja Pegawai Pemberdayaan adalah segala bentuk usaha yang terencana dari organisasi untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan pegawai terhadap suatu bidang tertentu. Disiplin Kerja adalah kesadaran dan kesediaan seseorang mentaati semua peraturan suatu instansi atau lembaga dan norma-norma sosial yang berlaku. Sehingga dengan adanya pemberdayaan yang terencana dari instansi pelanggaran kedisiplinan dapat dihindari, karena pegawai sudah dibekali pengetahuan, keterampilan dan kemampuan pegawai terhadap suatu bidang tertentu. Permasalahan yang dikaji : (1) Bagaimana kedisiplinan waktu kerja Pegawai Negeri Sipil pada Pengadilan Negeri Kudus? (2) Bagaimana kendala kedisiplinan waktu kerja Pegawai Negeri Sipil pada Pengadilan Negeri Kudus? (3) Bagaimana pemberdayaan Pegawai Negeri Sipil dalam peningkatan kedisiplinan waktu kerja melalui Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil pada Pengadilan Negeri Kudus?. Tujuan Penelitian adalah (1) Mengetahui kedisiplinan kerja waktu Pegawai Negeri Sipil pada Pengadilan Negeri Kudus. (2) Mendeskripsikan kendala kedisiplinan waktu kerja Pegawai Negeri Sipil pada Pengadilan Negeri Kudus. (3) Mengetahui Pemberdayaan melalui Pedidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil pada Pengadilan Negeri Sipil. Sumber data penelitian ini adalah data sekunder yaitu dokumentasi seperti data Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Negeri Kudus, struktur organisasi, data perkara yang masuk dan diselesaikan di Pengadilan Negeri Kudus, dan daftar kehadiran pegawai di Pengadilan Negeri Kudus. Data primer yaitu melalui observasi langsung yaitu di Kantor Pengadilan Negeri Kudus. Penelitian lapangan yaitu dengan cara menanyakan kepada responden yang terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Hakim, Panitera dan Staf Bagian Kepegawaian.Metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, metode wawancara dan metode dokumentasi. Dalam objektivitas dan keabsahan data menggunakan teknik trianggulasi. Model analisis data menggunakan metode kualitatif dengan tipe yuridis-sosioligis. Hasil Penelitian, dalam Pemberdayaan Pegawai Negeri Sipil pada Pengadilan Negeri Kudus guna meningkatkan kedisiplinan waktu kerja dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan seperti calon hakim. kedisiplinan waktu kerja di Pengadilan Negeri Kudus masih terjadi pelanggaran seperti datang terlambat, tidak masuk tanpa ijin, jam kerja kurang. Kendala-kendala yang dihadapi dalam upaya peningkatan kedisiplinan waktu kerja di Pengadilan Negeri Kudus antara lain faktor domisili pegawai yang jauh dengan kantor Pengadilan Negeri Kudus, faktor usia pegawai yang diatas 50 tahun, faktor pimpinan yang kurang terbuka dengan pegawai. Simpulan dari permasalahan dan pembahasan adalah : (1) Dalam pemberdayaan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil pada Pengadilan Negeri Kudus dilakakukan dengan Pendidikan dan pelatihan. (2) kendala yang dihadapi dalam peningkatan kedisiplinan waktu adalah faktor usia pegawai yang diatas 50 tahun, faktor pimpinan yang kurang terbuka dengan pegawai, apabila ada yang melanggar kedisiplinan akan dikenakan sanksi. Saran yang hendak disampaikan yaitu (1) melihat hasil penelitian yang masih adanya pelanggaran kedisiplinan waktu pegawai maka diharapkan Pengadilan Negeri Kudus menerapkan bantuan bagi pegawai yang kurang Pendidikan dan pelatihan kerja, guna meningkatkan kinerja pegawai. (2) Untuk Ketua Pengadilan Negeri Kudus harus dapat memberi contoh yang baik bagi pegawainya, melakukan pembinaan kedisiplinan kepada pegawai dengan upaya preventif, kuratif, represif. Dan (3) untuk pegawai harus dapat menerima dan melaksanakan tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pemberdayaan dan Disiplin waktu Kerja Pegawai
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Hapsoro Adi Perpus
Date Deposited: 14 Oct 2011 01:41
Last Modified: 19 Oct 2011 02:09
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/5699

Actions (login required)

View Item View Item