Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Di Desa Kaliglagah Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo


Sulistyawati Kumalasari , 3401407063 (2011) Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Di Desa Kaliglagah Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Di Desa Kaliglagah Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo]
Preview
PDF (Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Di Desa Kaliglagah Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo) - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Pentingnya arti tanah bagi kehidupan manusia yaitu karena kehidupan manusia itu sama sekali tidak dapat dipisahkan dari tanah. Mereka hidup di atas tanah dan memperoleh bahan pangan dengan cara mendayagunakan tanah. Jumlah luasnya tanah yang dapat dikuasai oleh manusia bisa berkurang karena erosi, sedangkan jumlah manusia yang berhajat terhadap tanah senantiasa bertambah. Untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, terutama petani serta memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya sangat diperlukan campur tangan dari pemerintah dalam hal pengaturan kebijakan penggunaan dan peruntukan tanah. Dalam rangka untuk melindungi golongan petani yang ekonomi lemah terhadap praktek-praktek golongan orang yang kuat, yang mengandung unsur-unsur exploitation, maka pemerintah Indonesia mengatur tentang Perjanjian Bagi Hasil dalam UU No. 2 Tahun 1960. Pada masyarakat Desa Kaliglagah perjanjian bagi hasil menggunakan hukum adat yang sudah turun-temurun, dilakukan dengan cara lisan didasarkan pada kepercayaan dan kesepakatan, serta tidak dilakukan pembuatan akta dari perbuatan hukum tersebut. Tujuan penelitian ini untuk: 1) untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian bagi hasil di Desa Kaliglagah Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo, 2) untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penentu pelaksanaan perjanjian bagi hasil di Desa Kaliglagah Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo, 3) untuk mengetahui dampak yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil di Desa Kaliglagah Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Sumber data penelitian meliputi data primer dan sekunder. Data primer didapatkan dari pengamatan dan wawancara dengan informan. Data sekunder adalah data yang didapatkan dari hasil-hasil dokumentasi dari peneliti dalam mendukung analisis data. Tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi wawancara, observasi dan dokumentasi. Validitas data yaitu dengan menggunakan teknik triangulasi dengan sumber dan tehnik. Analisis data dilakukan dengan beberapa tahap yaitu tahap pengumpulan data, reduksi data, sajian data, dan penarikan simpulan atau verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) pelaksanaan perjanjian bagi hasil di Desa Kaliglagah melakukan perjanjian bagi hasil menggunakan hukum adat setempat, hanya mendasarkan pada kesepakatan antara pemilik sawah dan penggarap. Bentuk perjanjian bagi hasil secara lisan atau tidak tertulis atas dasar kepercayaan, tidak ada saksi, dan tidak dilakukan di hadapan Kepala Desa. Imbangan bagi hasil menggunakan sistem ”maro” untuk padi yang ditanam di sawah dan ”mertelu” untuk padi yang ditanam di ladang. Biaya produksi untuk sistem ”maro” bibit, pupuk, dan upah tenaga memanen ditanggung bersama, tetapi biaya-biaya lainnya ditanggung penggarap sendiri, sedangkan biaya produksi untuk sistem ”mertelu” semua biaya ditanggung penggarap kecuali biaya pupuk dan upah tenaga memanen ditanggung bersama. Jangka waktu perjanjian yang dibuat tidak jelas dan tegas. 2) faktor-faktor yang menentukan sistem pola pembagian bagi hasil dalam perjanjian bagi hasil di Desa Kaliglagah, ketentuan pembagian hasil dengan sistem ”maro” untuk padi yang di tanam di sawah dan”mertelu” untuk padi yang di tanam di ladang. Ketentuan pembagian tersebut karena adanya faktor luas tanah yang tersedia, kualitas tanah, macam tanaman yang akan dikerjakan, banyaknya penggarap yang memerlukan tanah garapan. 3) Dampak yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil di Desa Kaliglagah, dampak positifnya perjanjian bagi hasil yang dilakukan secara langsung meningkatkan kesejahteraan dari pada penggarap, bisa dilihat dari tercapainya kebutuhan penggarap dan juga menguntungkan pemilik sawah. Dampak negatifnya apabila konflik dan pemutusan perjanjian bagi hasil terjadi pemilik sawah mencari lagi orang yang menurut pandangan atau pengamatannya dapat dipercaya, dapat diserahi tanggung jawab untuk mengusahakan sawahnya sebagai petani penggarap. Bagi penggarap sawah kehilangan pekerjaan, sehingga mencari dan mengadakan perjanjian bagi hasil dengan pemilik sawah lain supaya ia bisa memenuhi kebutuhan keluarganya. Saran yang diajukan dalam penelitian ini sebagai berikut: 1) Dalam melaksanakan perjanjian bagi hasil sebaiknya pemilik tanah dan calon penggarap melaksanakan perjanjian bagi hasil menurut hukum adat kebiasaan yang telah disepakati sebagai mana yang berlangsung selama ini, supaya penggarap dan pemilik sawah tidak merasa dirugikan atau diuntungkan sebelah pihak. Disertai perjanjian hitam di atas putih apabila terjadi perselisihan dikemudian hari ada bukti autentik yang jelas. 2) pelaksanaan perjanjian bagi hasil akan dapat terlaksana dengan baik apabila diantara kedua belah pihak dapat menjaga perjanjian itu dengan sebaik-baiknya dan mengetahui serta melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing yang disepakati pada saat pembuatan perjanjian.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Bagi Hasil
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Fakultas: Fakultas Ilmu Sosial > Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, S1
Depositing User: budi Budi santoso perpustakaan
Date Deposited: 13 Oct 2011 08:24
Last Modified: 25 Apr 2015 06:02
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/5655

Actions (login required)

View Item View Item