ANALISIS YURIDIS HAK MENGHUNI RUMAH DINAS KEPOLISIAN DI KOTA SEMARANG
SEPTERYAN DWI PURNOMO PUTRA, 8111417131 (2021) ANALISIS YURIDIS HAK MENGHUNI RUMAH DINAS KEPOLISIAN DI KOTA SEMARANG. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
PDF
- Published Version
Restricted to Repository staff only Download (900kB) | Request a copy |
Abstract
Hakikat manusia setidaknya memiliki 3 (tiga) kebutuhan dasar yaitu sandang (pakaian), pangan (makanan), dan papan (rumah) Kebutuhan papan sebagai tempat tinggal, baik di perkotaan maupun pedesaan akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk. Dalam rangka upaya meningkatkan profesionalisme kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tentu ada faktor pendukung yang terkait dengan pemenuhan hak-hak dasar hidup anggotanya seperti hak dapat menghuni/memiliki rumah secara layak dan memadai. Permasalahan yang dikaji yaitu, (1) Kebijakan Polda Jateng dalam pemenuhan Hak Menghuni Rumah Dinas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 Tentang Rumah Negara (2) Penegakan hukum atas penghuni rumah dinas dengan Surat Ijin Penghunian (SIP) yang sudah habis jangka waktunya di Rumah Dinas POLRI di Kota Semarang. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara yang dilakukan dengan narasumber serta studi kepustakaan dari Peraturan Perundang-Undangan, buku, jurnal, dan sumber ilmiah lainnya. Validitas data menggunakan teknik triangulasi dan analisis data dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukan (1) Penggunaan rumah dinas telah sesuai prosedur yang di tetapkan oleh peraturan terkait dengan tetap mempertimbangkan sisi humanis. Hal ini dilakukan untuk bisa mengantisipasi terjadinya penyimpangan pemenuhan hak Menghuni rumah dinas kepolisian di Kota Semarang. (2) Penegakan hukum atas penghuni Rumah Dinas yang tidak memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas kepolisian di Kota Semarang dilakukan dengan cara mediasi terlebih dahulu, kemudian apabila tidak ditemukan titik terang maka pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengambil langkah (1) Tahap I diberikan peringatan pertama berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan surat peringatan; (2) Tahap II diberikan peringatan kedua berlaku selama 15 (lima belas) hari terhitung sejak berakhirnya peringatan pertama; dan (3) Tahap III apabila jangka waktu peringatan kedua telah habis penghuni tetap tidak mengosongkan rumah dinas segera dilaksanakan pengosongan secara paksa oleh tim penertiban Rumah Dinas Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Saran yang dapat di sampaikan adalah Kepolisian Daerah Jawa Tengah perlu memberikan ketegasan atas adanya penyimpangan yang terjadi, khususnya bagi anggota yang Surat Izin Penghuniannya sudah habis masa aktifnya. Hal tersebut dapat diciptakan melalui pendataan rutin masa aktif Surat Izin Penghunian (SIP)
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Rumah Dinas Kepolisian, Hak Menghuni Rumah Dinas Kepolisian, Rumah Dinas Kepolisian di Kota Semarang Hakikat manusia setidaknya memiliki 3 (tiga) kebutuhan |
Subjects: | K Law > KB Hukum |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | TUKP unnes |
Date Deposited: | 09 Feb 2023 03:24 |
Last Modified: | 09 Feb 2023 03:24 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/56198 |
Actions (login required)
View Item |