IMPLEMENTASI BLOKIR SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PEMALANG)


Irkham Maulana Malik, 8111418175 (2022) IMPLEMENTASI BLOKIR SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PEMALANG). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111418175 - Irkham Maulana Malik.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Permasalahan sengketa pertanahan merupakan hal yang sering terjadi di masyarakat, untuk menghindari adanya persoalan sengketa tanah yang lebih rumit maka dibuatlah aturan tentang blokir sertipikat hak atas tanah yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Dalam implementasi blokir sertipikat hak atas tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang terdapat perbedaan antara praktek dengan apa yang ada dalam peraturan mengenai jangka waktu blokir sertipikat hak atas tanah dan penghapusan blokir sertipikat hak atas tanah. Permasalahan yaitu (1) Bagaimana implementasi ketentuan jangka waktu blokir sertipikat hak atas tanah setelah jangka waktunya berakhir di Kantor Pertanahan?, (2) Apasajakah dasar normatif yang digunakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang dalam menghapus blokir sertipikat hak atas tanah?. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis implementasi ketentuan jangka waktu blokir sertipikat hak atas tanah setelah jangka waktunya berakhir di Kantor Pertanahan dan untuk menganalisis dasar normatif yang digunakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang dalam menghapus blokir sertipikat hak atas tanah. Metode penelitian dalam penelitian ini yaitu kualitatif, jenis penelitian non doktrinal dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Hasil dan pembahasan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang dalam melakukan kajian blokir sertipikat hak atas tanah berpedoman Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita dan peraturan perundang�undangan lainnya yang berlaku. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Jangka waktu blokir sertipikat hak atas tanah adalah 30 hari kalender dan ayat (2) dapat diperpanjangan apabila adanya perintah dari pengadilan berupa penetapan atau putusan. Dasar normatif Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang dalam menghapus blokir sertipikat hak atas tanah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari penyimpangan asas legalitas. Simpulan implementasi ketentuan jangka waktu blokir sertipikat hak atas tanah setelah jangka waktunya berakhir di Kantor Pertanahan apabila masuk ke perkara persidangan di Pengadilan maka jangka waktunya mengkuti perkara tersebut mendapat putusan yang tetap, apabila jangka waktu berakhir hanya memberikan penjelasan apabila blokir sertipikat hak atas tanah tidak dicabut oleh pemohon walaupun jangka waktunya sudah melebihi 30 hari kalender catatan blokir masih melekat dan akan hapus apabila pemohon atau kuasanya mencabutnya sehingga hal ini mengabaikan nilai kepastian hukum karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dasar normatif yang digunakan dalam penghapusan blokir sertipikat hak atas tanah adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2017, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Blokir, Sertipikat, Hak, Atas, Tanah.
Subjects: K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: dina nurcahyani perpus
Date Deposited: 25 Jan 2023 03:21
Last Modified: 25 Jan 2023 03:21
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/55559

Actions (login required)

View Item View Item