IMPLEMENTASI PEMECAHAN TANAH PERTANIAN DENGAN LUASAN DI BAWAH BATAS MINIMUM KARENA JUAL BELI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GROBOGAN


Ahmad Azis Mirza Maulana, 8111418173 (2022) IMPLEMENTASI PEMECAHAN TANAH PERTANIAN DENGAN LUASAN DI BAWAH BATAS MINIMUM KARENA JUAL BELI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GROBOGAN. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111418173 - Ahmad Azis Mirza Maulana.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB) | Request a copy

Abstract

Pembatasan kepemilikan tanah pertanian minimal 2 hektar dan peralihan hak yang menyebabkan kepemilikan kurang dari 2 hektar kecuali pewarisan dilarang, larangan ini tidak berlaku jika penjual hanya memiliki tanah kurang dari 2 hektar dan tanah pertanian tersebut dijual sekaligus. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Namun, pada kenyataannya masyarakat di Kabupaten Grobogan ada yang melakukan pemecahan tanah pertanian dengan luasan di bawah batas minimum dengan peralihan hak jual beli. Praktik pelanggaran tersebut akan mengakibatkan kepemilikan luas tanah pertanian semakin kecil dan kesenjangan antara petani dengan tuan tanah akan semakin jauh. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kepastian hukum pemecahan tanah pertanian karena jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan dan mendeskripsikan kebijakan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan dalam memberikan kepastian hukum pemecahan tanah pertanian dengan luasan di bawah batas minimum karena jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data primer berasal dari pengambilan data observasi, wawancara dan dokumentasi di lapangan. Sumber data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan artikel yang berkaitan dengan penelitian. Hasil yang didapat dari penelitian ini yaitu Ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 dalam pelaksanaanya terjadi permasalahan di masyarakat, tidak dapat berjalan dengan baik dan tidak berkepastian hukum di masa sekarang. Oleh karena itu Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan membuat kebijakan dengan mengizinkan pemecahan tanah pertanian dengan luasan di bawah batas minimum dengan peralihan hak jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan dan telah efektif berjalan dengan baik di masyarakat Kabupaten Grobogan. Namun kebijakan tersebut tidak tertulis baik dalam sumber hukum manapun dan hanya berupa kesepakatan antara Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan dengan Ikatan PPAT Kabupaten Grobogan.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pemecahan; Jual Beli Tanah Pertanian; Kepemilikan Minimal Dua Hektar; Landreform.
Subjects: K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: dina nurcahyani perpus
Date Deposited: 25 Jan 2023 03:18
Last Modified: 25 Jan 2023 03:18
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/55558

Actions (login required)

View Item View Item