PERLINDUNGAN HUKUM MEREK KOLEKTIF PADA BATIK GUMELEM SEBAGAI WARISAN BUDAYA TAK BENDA DI KABUPATEN BANJARNEGARA


ANANDYA BAGUS PRADANA, 8111418122 (2022) PERLINDUNGAN HUKUM MEREK KOLEKTIF PADA BATIK GUMELEM SEBAGAI WARISAN BUDAYA TAK BENDA DI KABUPATEN BANJARNEGARA. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111418122 - Anandya Bagus Pradana.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Langkah awal perlindungan terhadap kekayaan intelektual khususnya Merek adalah dengan mendaftarkannya. Banjarnegara merupakan sebuah kabupaten yang ada di Jawa Tengah yang memiliki batik khas, bernama Batik Gumelem. Merek Kolektif dapat menjadi sebuah langkah inovatif dalam upaya melindungi usaha Batik Gumelem. Dibutuhkan upaya dari para pengrajin Batik Gumelem untuk melindungi usahanya melalui Merek Kolektif. Tujuan dari penelitian ini adalah : 1). Mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum Merek Kolektif pada Batik Gumelem sebagai warisan budaya di Kabupaten Banjarnegara. 2). Mengetahui dan menganalisis upaya hukum yang dilakukan oleh pengrajin batik untuk melindungi Batik Gumelem di Kabupaten Banjarnegara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian berasal dari data primer yaitu wawancara dengan informan maupun responden, observasi dan dokumentasi, dan data sekunder yaitu studi kepustakaan. Untuk memeriksa keabsahan data digunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1). Batik Gumelem merupakan indikasi asal. Dari 8 (delapan) usaha inti yang ada, 2 (dua) diantaranya telah mendaftar merek, dan 6 lainnya masih bertahan pada indikasi asal. Oleh karena 2 (dua) diantara mereka telah meningkatkan hak dari perlindungan indikasi asal menjadi hak yang lebih eksklusif berupa merek dagang individu, maka seyogyanya perlu payung hukum berupa merek kolektif untuk menyamaratakan distribusi hak diantara mereka. Tetapi belum ada inisiatif dari pengrajin Batik Gumelem maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara untuk mendaftarkan Batik Gumelem ke dalam Merek Kolektif. 2). Upaya hukum yang dilakukan oleh pengrajin batik untuk melindungi Batik Gumelem di Kabupaten Banjarnegara sudah mulai dilakukan, yaitu upaya hukum preventif berupa pendaftaran merek. Namun, Merek yang didaftar bukan Merek Kolektif, melainkan Merek Dagang individu. Upaya hukum pendaftaran Merek Kolektif didukung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara, tetapi terkendala karena sulit menyatukan pengrajin Batik Gumelem yang telah memiliki nama sendiri sejak awal berdiri. Simpulan dari hasil penelitian adalah : 1). Perlindungan hukum terhadap usaha Batik Gumelem melalui Merek Kolektif memungkinkan untuk dilaksanakan, namun terkendala pada kurangnya minat masyarakat untuk mendaftarkannya. 2). Upaya hukum preventif sudah dilakukan, tetapi belum maksimal. Perlu kerjasama yang baik antara pengrajin batik dengan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara agar perlindungan terhadap Batik Gumelem dapat berjalan secara maksimal

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Batik Gumelem, Merek Kolektif, Tak Benda, Warisan Budaya
Subjects: K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: dina nurcahyani perpus
Date Deposited: 24 Jan 2023 04:20
Last Modified: 24 Jan 2023 04:20
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/55499

Actions (login required)

View Item View Item