REKONSTRUKSI ATURAN AMBANG BATAS MINIMUM KUOTA DUKUNGAN CALON INDEPENDEN PESERTA PEMILIHAN KEPALA DAERAH (STUDI KASUS PEMILIHAN WALIKOTA SEMARANG 2020)


NOVTANDHI PANANLULUY, 8111418106 (2022) REKONSTRUKSI ATURAN AMBANG BATAS MINIMUM KUOTA DUKUNGAN CALON INDEPENDEN PESERTA PEMILIHAN KEPALA DAERAH (STUDI KASUS PEMILIHAN WALIKOTA SEMARANG 2020). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111418106 - Novtandhi Pananluluy.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PUU-V/2007 yang membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin ikut dalam kontestasi politik untuk maju dari calon independent atau calon yang didukung bukan oleh partai politik pada pemilihan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta diatur kembali kedalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Berdasarkan hal diatas rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pengaturan, syarat dan mekanisme pencalonan Kepala Daerah dari jalur Independen ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan PKPU Nomor 3 Tahun 2017? (2) Bagaimana rekonstruksi pengaturan ambang batas minimum kuota dukungan calon Independen dalam Pemilihan Walikota Semarang 2020? Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian hukum yuridis�empiris dengan pendekatan penelitian kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian ini, diketahui bahwa (1) Pengaturan, syarat serta mekanisme pencalonan yang dilaksanakan oleh KPU Kota Semarang sudah dijalankan dengan baik dan KPU sudah maksimal dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan dari menyediakan Helpdesk, bimtek, dan tim monitoring, tetapi dalam implementasinya pada calon independent penulis menemukan beberapa problematika berupa a. syarat minimal dukungan tinggi, b. waktu, c. E�KTP rusak, d. biaya tinggi, e. sumber daya manusia. (2) aturan ambang batas minimum bagi bakal calon independen kepala daerah memberatkan apalagi di pencalonan Walikota Semarang yang mencapai 75.000 surat dukungan, kenaikan syarat dukungan pada UU 10/2016 dinilai sangat berat dan tidak seimbang dengan kenaikan ambang batas parlemen bagi bakal calon partai politik, maka dari itu peneliti merekonstruksi aturan syarat dukungan bagi calon independent supaya dianggap relevan dan seimbang. Simpulan dari penelitian ini adalah (1) penyelenggara sudah melaksanakan dengan baik pengaturan, syarat, serta mekanisme dalam pencalonan kepala daerah dari jalur indpenden, diluar baiknya pelaksanaan tersebut ada beberapa kendala atau problematika yang ditemui oleh bakal calon independent, (2) bahwa kenaikan ambang batas minimum bagi calon independent memberatkan dan membuat tren calon independent menurun bahkan hilang, diperlukannya rekonstruksi dari pasal 41 UU 10/2016 sehingga keadilan merata antara calon partai politik dan calon independent

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Kuota Dukungan, Calon Independen, Pemilihan Kepala Daerah
Subjects: K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: dina nurcahyani perpus
Date Deposited: 24 Jan 2023 04:08
Last Modified: 24 Jan 2023 04:08
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/55493

Actions (login required)

View Item View Item