PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA APLIKASI SHOPEE ATAS PENYALAHGUNAAN FITUR KREDIT (PAY LATER) OLEH PIHAK KETIGA


JESSICA KRISTIN HUTAPEA, 8111418066 (2022) PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA APLIKASI SHOPEE ATAS PENYALAHGUNAAN FITUR KREDIT (PAY LATER) OLEH PIHAK KETIGA. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111418066 - Jessica Kristin Hutapea.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Perlindungan konsumen yang didasari oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-hak nya sebagai konsumen. Permasalahan yang dikaji adalah: (1) Mengapa praktik penyalahgunaan fitur kredit (Pay Later) bisa terjadi di Shopee; (2) Bagaimana perlindungan konsumen terhadap pengguna aplikasi Shopee atas penyalahgunaan fitur kredit (Pay Later) oleh pihak ketiga. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam Penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Validitas data menggunakan teknik triangluasi. Hasil dan pembahasan penelitian ini yaitu, (1) Penyebab terjadinya kasus pembobolan akun Pay Later disebabkan oleh beberapa indikator, seperti, peretasan pada electronic mail pengguna, kebocoran data pribadi pengguna Pay Later, kata sandi yang digunakan oleh pengguna Pay Later mudah ditebak, keteledoran pribadi atau tanpa sadar memberikan kata sandi ataupun One Time Password (OTP), dan melalui social engineering yang dilakukan oleh pelaku; (2) Perlindungan konsumen atas penyalahgunaan layanan kredit Pay Later oleh pihak ketiga melalui aplikasi belanja online berorientasi pada pengaturan yang ada di dalam ketentuan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang pinjam meminjam berbasis teknologi dan informasi dan, peraturan hukum yang melindungi hak konsumen terdapat pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Saran yang diberikan dalam penelitian ini adalah: (1) para penyedia jasa layanan Pay Later, dalam menfasilitasi layanan fitur Pay Later harus memiliki sistem penyimpanan data yang terjamin keamanan dan keandalannya serta menerapkan majemen risiko agar dapat mengidentifikasi dan mencegah transaksi fraud (penipuan) yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab; (2) bagi pihak shopee, dalam menjalankan kewajiban melindungi hak konsumen hendaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Konsumen, Pay Later, Shopee
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
K Law > KZ Law of Nations
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: dina nurcahyani perpus
Date Deposited: 20 Jan 2023 04:47
Last Modified: 20 Jan 2023 04:47
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/55415

Actions (login required)

View Item View Item