PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MEREK TERKENAL COACH ATAS ADANYA PENJUALAN BARANG PALSU SEBAGAI PENIRUAN DALAM REPUTASI MEREK (STUDI DI PASAR SENEN JAKARTA PUSAT)


CHAIRANI AZIFAH, 8111418064 (2022) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MEREK TERKENAL COACH ATAS ADANYA PENJUALAN BARANG PALSU SEBAGAI PENIRUAN DALAM REPUTASI MEREK (STUDI DI PASAR SENEN JAKARTA PUSAT). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111418064 - Chairani Azifah.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (16MB) | Request a copy

Abstract

Penjualan barang palsu berupa tas dengan menggunakan merek terkenal seperti merek Coach yang berada di Pasar Senen Jakarta Pusat merupakan pelanggaran terhadap merek terkenal. Penelitian ini untuk mengkaji permasalahan tersebut dari sisi hukum yang bertujuan untuk (1) Memahami dan menganalisis perlindungan hukum bagi merek terkenal Coach atas adanya penjualan barang palsu sebagai peniruan dalam reputasi merek di Pasar Senen (2) Memahami dan menganalisis upaya penegakan hukum dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk melindungi merek terkenal Coach atas adanya penjualan barang palsu di Pasar Senen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis�empiris dengan pendekatan kualitatif yaitu memberikan gambaran yang terjadi di lapangan yang dikaitkan dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu juga, untuk keabsahan data menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa (1) Coach sudah terdaftar dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) pada kelas 18, selain itu merek Coach terdaftar di berbagai negara lainnya seperti Korea Selatan, Singapura, Australia, dan Jepang sehingga perlindungan hukum harus diberikan kepada merek Coach atas bentuk pelanggaran terhadap merek tersebut. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai delik aduan menjadi terhambatnya perlindungan terhadap pemegang hak merek atas penjualan barang palsu Coach yang belum memiliki delik aduan (2) Upaya yang dilakukan oleh DJKI melalui kampanye untuk tidak membeli dan memperjual barang palsu sebagai bentuk preventif dalam meminimalisir pelanggaran hak merek di Pasar Senen. Simpulan pada penelitian ini yaitu bahwa (1) berkenan dengan penjualan barang palsu merek terkenal Coach belum dilakukan penegakan hukum sebagai bentuk perlindungan hukum yang diberikan dikarenakan belum adanya pengaduan atas terjadinya pelanggaran merek dari pihak pemegang hak merek atau lisensi. (2) upaya penegakan hukum secara preventif dengan mengedukasi yang diharapkan sebagai himbauan untuk tidak menjual barang palsu. Penulis menyarankan pemilik hak merek Coach diharapkan dapat memperhatikan pelanggaran hak merek yang dilakukan orang lain dengan membonceng reputasi dari mereknya sehingga dapat melaporkannya ke badan kekayaan intelektual di Indonesia sebagai delik aduan. Juga diharapkan upaya adanya peningkatan edukasi dengan jangkauan luas melalui media sosial

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: : Merek Terkenal, Reputasi Merek, Perlindungan Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: dina nurcahyani perpus
Date Deposited: 18 Jan 2023 04:34
Last Modified: 18 Jan 2023 04:34
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/55301

Actions (login required)

View Item View Item