PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA SEBAGAI UPAYA MENGURANGI OVERCROWDING LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I SEMARANG
harus ada payung hukum yang mengikat masing-masing subsitem dan, 8111418016 (2022) PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA SEBAGAI UPAYA MENGURANGI OVERCROWDING LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I SEMARANG. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
PDF
- Published Version
Restricted to Repository staff only Download (4MB) | Request a copy |
Abstract
Overcrowding Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang pada tanggal 17 November 2021 mencapai 162,75 % dengan total penghuni 1743 orang dan kapasitasnya hanya 663 orang, kondisi ini disebabkan oleh semakin tinggi pidana penjara yang dijatuhkan berakibat pada peningkatan warga binaan pemasyarakatan yang tidak sebanding dengan kapasitasnya. Untuk mengurangi overcrowding tersebut diterapkanlah restorative justice dalam Sistem Peradilan Pidana dimana dapat memangkas proses peradilan. Berdasarkan latar belakang tersebut, ditarik tiga permasalahan pokok diantaranya yakni 1) bagaimana pengaruh restorative justice terhadap overcrowding Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang? 2) apakah restorative justice sudah diterapkan dalam Sistem Peradilan Pidana sebagai upaya mengurangi overcrowding Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang? 3) apakah yang menjadi hambatan dan upaya penerapan restorative justice dalam Sistem Peradilan Pidana sebagai upaya mengurangi overcrowding Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan kualitatif yang berjenis yuridis-sosiologis. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data primer dan data sekunder dengan teknik pengambilan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yang diperoleh yakni; 1) pengaruh restorative justice terhadap overcrowding Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang yaitu dapat mengurangi overcrowding dengan pengoptimalan penerapan restorative justice di setiap subsitem dalam sistem peradilan pidana. 2) restorative justice telah diterapkan di instansi Polrestabes Semarang sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Restorative justice dan Kejaksaan Kota Semarang sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Namun di Pengadilan Negeri Semarang dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang hanya melakukan pendekatan restorative justice dalam perkara anak yang dilakukan secara diversi. 3) hambatan dalam penerapan restorative justice yaitu kurang lengkapnya regulasi yang mengatur, belum adanya kesepahaman keadilan restoratif di antara aparat penegak hukum, pemahaman masyarakat rendah yang masih mengutamakan pembalasan, serta permintaan ganti kerugian di luar kesanggupan pelaku yang mengakibatkan upaya restorative justice tidak berhasil. Upaya mengatasi hambatan-hambatan tersebut yaitu harus ada payung hukum yang mengikat masing-masing subsitem dan perlunya pengupayaan penerapan restorative justice oleh setiap subsitem. Dapat disimpulkan bahwa restorative justice berpengaruh terhadap pengurangan overcrowding Lapas dan sudah diterapkan disetiap subsistem dengan berbagai hambatan dan upaya penerapannya. Adapun saran untuk memaksimalkan penerapan restorative justice, perlu untuk mengintegrasikan pendekatan restorative justice tidak hanya untuk perkara anak, tetapi juga untuk tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa, sehingga restorative justice dapat diterapkan oleh Penyidik, Penuntut, Hakim maupun Pembimbing Kemasyarakatan. Karena saat ini belum ada payung hukum terkait keterlibatan Bapas dalam penerapan restorative justice untuk tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Serta perlunya aturan yang mengikat aparat penegak hukum untuk menerapkan restorative justice, dan apabila tidak diterapkan dapat dijatuhi sanksi
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penerapan, Restorative Justice, Sistem Peradilan Pidana, Overcrowding |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KB Hukum |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | dina nurcahyani perpus |
Date Deposited: | 18 Jan 2023 03:51 |
Last Modified: | 18 Jan 2023 03:51 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/55290 |
Actions (login required)
View Item |