PEMANFAATAN RUANG BAWAH TANAH GUNA KEPENTINGAN KOMERSIL SEBAGAI TEMPAT PARKIR DI KOTA SEMARANG
Nanda Rully Mada Fitria, 8111417327 (2022) PEMANFAATAN RUANG BAWAH TANAH GUNA KEPENTINGAN KOMERSIL SEBAGAI TEMPAT PARKIR DI KOTA SEMARANG. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
PDF
- Published Version
Restricted to Repository staff only Download (6MB) | Request a copy |
Abstract
Kebutuhan tanah pada kota-kota besar untuk dijadikan sebuah bangunan tidak selaras dengan ketersediaan lahan akibat fenomena globalisasi, industrialisasi, dan kegiatan urbanisasi. Berbagai upaya untuk memanfaatkan lahan secara efisien merupakan sebuah tujuan yang ingin dicapai salah satunya oleh kawasan Pasar Johar di wilayah Kecamatan Semarang Tengah dengan dilakukan pembangunan parkir basement dibawah Alun-Alun Semarang meskipun merupakan wilayah dengan potensi banjir rob. Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana status legalitas bangunan parkir basement Alun Alun Semarang, serta bagaimana Peraturan Daerah Kota Semarang No. 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Semarang 2011- 2031 meninjau bentuk pemanfaatan ruang bawah tanahnya. Tujuannya untuk menerangkan landasan hukum apa yang digunakan di Kota Semarang dalam memberikan perizinan pembangunan bawah tanah sebagai tempat parkir mengingat pengaturan bawah tanah belum diatur secara nasional serta kesesuaian pembangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier. Pada proses analisis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan interpretasi logika induktif. Penelitian ini tetap didukung oleh hasil wawancara dengan narasumber/informan guna mengungkap fakta empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, objek penelitian yaitu parkir basement Alun-Alun Kota Semarang yang berada di Kecamatan Semarang Tengah, legalitas bangunannya dibuktikan dengan Izin Mendirikan Bangunan melalui Surat Keterangan Walikota No. 641/1611/SPM-PTSP/IX/Tahun 2019, dimana substansi IMB sendiri diatur pada Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2009 dan pengaturan teknis pembangunannya dijelaskan melalui Pedoman Teknis Bangunan Gedung Dinas Tata Kota Kota Semarang. Mengenai keberadaan parkir merupakan fasilitas wajib yang wajib dimiliki setiap bangunan gedung dan keberadaannya boleh berada di bawah tanah atau basement. Serta Kecamatan Semarang Tengah menurut Perda Kota Semarang No. 14 Tahun 2011 merupakan kawasan BWK I dengan fokus pengembangan kawasan perkantoran, perdagangan dan jasa yang masuk dalam kategori kawasan budidaya non pertanian, dimana salah satu strategi pengembangannya yaitu mengembangkan ruang kota yang kompak dan efisien dapat dilakukan pembangunan secara vertikal di kawasan pusat kota
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pemanfaatan ruang bawah tanah Kota Semarang, tempat parkir basement, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KB Hukum |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | dina nurcahyani perpus |
Date Deposited: | 18 Jan 2023 03:03 |
Last Modified: | 18 Jan 2023 03:03 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/55276 |
Actions (login required)
View Item |