PENGUASAAN TANAH PEMUKIMAN TERAPUNG SUKU BAJO KABUPATEN WAKATOBI
La Ode Achmad Yamin Arystu, 8111417302 (2022) PENGUASAAN TANAH PEMUKIMAN TERAPUNG SUKU BAJO KABUPATEN WAKATOBI. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
PDF
- Published Version
Restricted to Repository staff only Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi adalah masyarakat nelayan tradisional yang membangun tempat tinggal di atas air, pengaturan terhadap penggunaan tanah yang berada di atas air/pesisir mengarah pada pengaturan penguasaan dan penggunaan tanah pada umumnya. Permasalahan status hukum penguasaan tanah serta rumah yang dibangun di atas tanah dan laut negara ialah kurangnya kejelasan mengenai hak dan status penguasaan kepemilikan rumah tersebut, yang mereka pahami hanyalah mereka telah lama menetap dan turun temurun tinggal disana dan juga akan sulit tentunya bagi mereka untuk mencari tempat baru untuk bermukim. Sebab sejauh ini belum ada kebijakan aturan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten wakatobi yang lebih spesifik, yang dimana mengatur atau memberi hak secara khusus terhadap Suku Bajo tersebut. dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi hanya mengatur mengenai penataan ruang secara umum saja. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 – 2032. Berdasarkan latar belakang tersebut rumusan masalahnya yaitu: 1) Bagaimana pengaturan penguasaan tanah yang berada di wilayah pesisir pada Suku Bajo Kabupaten Wakatobi? 2) Bagaimana bentuk penguasaan tanah oleh Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi? Peneliti menggunakan metode penelitian hukum yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data pada penelitian ini data primer serta data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, dokumentasi dan studi pustaka. Selanjutnya metode disajikan dalam bentuk data secara kualitatif disertai analisis menggunakan Teori Keadilan Hukum dan teori Kepastian Hukum. Hasil penelitian menunjukan (1) Pengaturan penguasaan tanah yang berada di wilayah pesisir pada Suku Bajo Kabupaten Wakatobi. (2) Bentuk penguasaan tanah Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi. Pengaturan penguasaan tanah di wilayah pesisir suku Bajo Kabupaten Wakatobi pada saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin Dan/Atau Hak Atas Tanah, yaitu pada Pasal 17(3), serta ketentuan Permen KP Nomor 23/Permen-KP/2016. Bentuk penguasaan tanah oleh suku Bajo cukup beragam, hal ini dibuktikan bahwa ada yang sudah mempunyai sertifikat dan ada yang masih menguasai secara fisik dan belum mempunyai alas hak atas tanah. Pemerintah sudah berupaya menjamin hak-hak masyarakat yang tinggal di pesisir pantai dengan bangunan rumah diatas permukaan air dengan memberikan hak pakai/hak guna bagunan/hak pengelolaan, dan diberikan hak untuk mendapatkan sertifikat hak milik dengan beberapakualifikasi dan berkewajiban untuk menimbun permukaan air sehingga menjadi daratan.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penguasaan Tanah, Pemukiman, Suku Bajo |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KB Hukum |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | dina nurcahyani perpus |
Date Deposited: | 18 Jan 2023 02:56 |
Last Modified: | 18 Jan 2023 02:56 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/55274 |
Actions (login required)
View Item |