PENETAPAN NILAI GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL JOGJA – SOLO DI KLATEN


SALMA ADZKIA MUFIDAH, 8111417154 (2022) PENETAPAN NILAI GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL JOGJA – SOLO DI KLATEN. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111417154 - Salma Adzkia Mufidah.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (5MB) | Request a copy

Abstract

Ganti kerugian dalam Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Kemudian disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bentuk ganti kerugian yang dapat diberikan kepada pihak yang berhak dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham atau bentuk lain yang disetuui oleh kedua belah pihak. Penentuan nilai ganti kerugian merupakan hal yang sangat sensitif dalam pengadaan tanah. Masyarakat berkeinginan untuk diberikan ganti kerugian yang sesuai dengan keinginannya, namun penilai atau appraisal memiliki aturan dan pedoman dalam menentukan besaran nilai ganti kerugian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan yang dipakai penilai dalam menetapkan besaran nilai ganti kerugian dan mekanisme perhitungan atau penetapan besaran nilai ganti kerugian. Fokus dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Aturan yang dijadikan dasar dalam ganti kerugian pengadaan tanah, dan 2) Mekanisme perhitungan atau penetapan besaran nilai ganti kerugian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan yuridis sosiologis. Jenis dan sumber data penelitian yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Data diperoleh melalui wawancara dengan narasumber dan studi kepustakaan yang berasal dari Undang-Undang atau peraturan lainnya, bukubuku, jurnal dan sumber ilmiah lainnya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa aturan dasar yang digunakan dalam pelaksanaan ganti kerugian mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Kemudian untuk aturan teknis yang dijadikan penilai dalam menetapkan nilai ganti kerugian adalah SPI 204 Tahun 2018 dan PPI 04 Tahun 2018 yang dibuta oleh MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia). Dalam menentukan nilai ganti kerugian, terdapat 2 komponen yang dilihat yakni kerugian fisik dan kerugian non fisik. Kerugian fisik (material) terdiri dari tanah, bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah. Sedangkan kerugian non fisik (immaterial) yakni penggantian terhadap kerugian dari pelepasan hak dari pemilik tanah yang meliputi kerugian ekonomi, kerugian emosional atau solatium, biaya transaksi, kerugian lain dan beban masa tunggu. Penilaian yang telah ditentukan oleh penilai bersifat final dan mengikat, serta tidak bisa diubah selagi telah ditentukan berdasarkan SPI 2014 Tahun 2018.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Ganti Kerugian. Pengadaan Tanah. Jalan Tol
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: dina nurcahyani perpus
Date Deposited: 13 Jan 2023 02:14
Last Modified: 13 Jan 2023 02:14
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/55052

Actions (login required)

View Item View Item