PENDAFTARAN TANAH BERALASKAN SURAT SILIH RUGI TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SOLOK SELATAN DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997


Zulmi Fendi, 8111417076 (2022) PENDAFTARAN TANAH BERALASKAN SURAT SILIH RUGI TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SOLOK SELATAN DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111417076 - Zulmi Fendi.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (5MB) | Request a copy

Abstract

Jual beli merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya perpindahan hak atas tanah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 37 ayat (1) setiap perpindahan hak atas tanah baik itu jual beli, pewarisan, hibah tukar menukar dan lain sebagainya harus dibuktikan menggunakan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2020, Kabupaten Solok Selatan merupakan salah satu kabupaten di Sumatera Barat dengan luas wilayah ± 3. 346,20 km dengan jumlah penduduk sebanyak 153.943 Jiwa, yang berbatasan langsung dengan provinsi Jambi. sertifikasi terhadap kepemilikan tanah merupakan salah satu agenda yang gencar dilakukan oleh kantor pertanahan Kabupaten Solok Selatan sejak program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) digalangkan pada tahun 2017. Pada tahun 2020 sebanyak 1. 990 Bidang tanah di Kabupaten Solok Selatan sudah berhasil disertifikasi baik itu dilakukan secara sistematik ataupun melalui pendaftaran tanah sporadik. Pada praktik pelaksanaannya di Kabupaten Solok Selatan sebagian besar masyarakat masih menggunakan Surat Silih Rugi Tanah yang dibuat dihadapan kepala desa atau tidak dibuat dihadapan pejabat yang berwenang. Hal ini apabila kita merujuk pada peraturan tentang pendaftaran tanah spesifik pada sayarat-syarat untuk melakukan pendaftaran hak atas tanah maka fakta hukum tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian yuridis sosiologis. Penelitian ini dilakukan di lingkungan masyarakat Kabupaten Solok Selatan dan lembaga yang berwenang melakukan pendaftaran tanah yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan. Data yang dikumpulkan merupakan data primer dan data sekunder dengan keabsahan data menggunakan teknik Triangulasi. Hasil penelitian ditemukan (1) Kedudukan hukum surat silih rugi tanah dalam konteks perjanjian jual beli adalah sah, dengan terpenuhinya ketentuan dan syarat sahnya perjanjian jual beli. Namun kekuatan pembuktiannya dianggap lemah dan tidak dapat dijadikan syarat untuk mendaftarkan tanah di kantor pertanahan Kabupaten Solok Selatan. (2) pelaksanaan pendaftaran tanah menggunakan surat silih rugi tanah sebagai alas hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan tetap dapat dilakukan selama unsur dan syarat-syarat materil terpenuhi, pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran tanah, selama kebenarannya dianggap cukup oleh kepala kantor Pertanahan Kabupaten solok selatan dengan ukuranix beberapa unsur sebagai berikut : tanah yang didaftarkan merupakan tanah pendaftaran pertama kali (Initial registration), dan unsur serta syarat-syarat materilnya terpenuhi berupa diketahui oleh dua Orang Saksi, Mamak Adat, Mamak Pusako, Kepala Jorong, dan diberi Nomor Registrasi Oleh Wali Nagari.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Peralihan Hak Atas Tanah, Surat Silih Rugi Tanah, pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
K Law > KZ Law of Nations
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: dina nurcahyani perpus
Date Deposited: 12 Jan 2023 07:38
Last Modified: 12 Jan 2023 07:38
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/55040

Actions (login required)

View Item View Item