Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum( Studi Kasus Pelebaran Jalan Ngalian Kota Semarang)


Gentar Purboyono, 2009 (2009) Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum( Studi Kasus Pelebaran Jalan Ngalian Kota Semarang). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum( Studi Kasus Pelebaran Jalan Ngalian Kota Semarang)]
Preview
PDF (Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum( Studi Kasus Pelebaran Jalan Ngalian Kota Semarang)) - Published Version
Download (29kB) | Preview

Abstract

Guntar Purboyono. 2009. Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum( Studi Kasus Pelebaran Jalan Ngalian Kota Semarang). Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Dosen Pembimbing I : Prof. Dr. H. Sudijono Sastroatmodjo M.Si dan Drs. Suhadi S.H.,M.Si, 104 h. Kata Kunci : Pelepasan hak, Tanah, Kepentingan umum Tanah mempunyai arti penting bagi kehidupan, karena tanah sebagai pemenuhan kesejahteraan baik untuk kebutuhan pribadi maupun keluargannya. Hal ini sama halnya dengan fungsi tanah untuk pemerintah, dalam rangka melaksanakan proyek-proyek pembangunan yang melibatkan tanah. Permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan dalam bentuk pertanyaan penelitian yaitu : (1) Bagaimana proses pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan umum dalam kasus pelebaran jalan Ngalian Kota Semarang, (2) Bagaimana pelaksanaan ganti rugi dalam kasus pelebaran jalan Ngalian Kota Semarang, (3) Hambatan-hambatan apa saja yang terjadi sekaligus upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam kasus pelebaran jalan Ngalian Kota Semarang. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis atau sosiolegal research yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian dalam penelitian ini adalah proses pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan umum melalui beberapa tahapan yaitu ; Pengumuman dan sosialisasi tentang pelepasan hak atas tanah bagi siap yang terkena pembebasan lahan tersebut sesuai dengan SP2LP yang di keluarkan oleh pihak Pemerintah ( Walikota ), Setelah terjadinya sosialisasi persetujuan tentang pembebasan lahan langkah selanjutnya adalah pematokan lahan yang dilakukan oleh Dinas terkait yang dalam hal ini adalah Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang, Sesuai dengan laporan dan hasil dari pihak panitia pengadaan tanah maka langkah selanjutnya adalah pegumuman rincian, hal ini warga yang terkena pembebasan lahan diharuskan mengumpulkan sertipikat ( foto copy ) agar mempermudah langkah panitia pengadaan tanah, Pengumuman rincian atau perbaikan data ( sanggahan ) dari warga yang terkena pembebasan tanah agar tidak terjadi kesalah pahaman agar sesuai prosedur yang diinginkan,dalam hal ini panitia pengadaan tanah menerima kritik maupun saran dari warga yang terkena pembebasan tanah, Untuk mempertegas dan melengkapi laporan yang ada langkah selanjutnya dilakukannya perbaikan data sesuai dengan pengumuman rincian dari sanggahan warga yang terkena pelebaran jalan Ngalian. Dalam pelepasan hak atas tanah hal yang terpenting adalah munsyawarah harga atau negosiasi harga agar tercapai kesepakatan harga yang diinginkan oleh kedua belah pihak. Langkah selanjutnya pelepasan hak atas tanah yang dilakukan oleh tim pengadaan tanah yang didalamnya meliputi proses sertifikasi tanah, data data tanah dan bangunan), Proses hukum oleh panitia pelepasan hak atas tanah meliputi proses penandatangan dan persetujuan pelepasan hak atas tanah, Berita Acara Pelepasan di buat agar terdapat bukti secara otentik atau tertulis agar dapat dipertanggung jawabkan kemudian hari. Dalam proses ganti kerugian pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan umum pelebaran jalan Ngalian i Kota Semarang ini dilakukan musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan kesepakatan berapa besar ganti kerugian hak atas tanah. . Dalam Keppres No 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan tanah bagi pelakasanaan pembangunan untuk kepentingan umum, bentuk pemeberian ganti kerugian dapat berupa : Uang, Tanah pengganti, Permukiman kembali ( relokasi ), Gabungan dari dua atau lebih, Bentuk lain yang disepakati bersama. Peran aktif masyarakat dalam proses pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan umum ini di mulai dari kesediaan mengorbankan tanahnya demi pembangunan kepentingan umum sampai dengan ikut mengamankan hasil pembangunan. Proses pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan umum ini memakan waktu yang lama dan melalui prosedur yang panjang dari penelitian dan inventarisasi tanah sampai dengan pembayaran ganti kerugian dan pengadministrasian data. Dari hasil penelitian dan pembahasan maka dapat di ambil kesimpulan bahwa proses pelepasan hak atas tanah berpedoman pada SK Walikota Semarang No. 593/571 tentang Penunjukan Susunan Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Jalan Ngalian – Mijen Pemerintah Kota Semarang Tahun 1997/1998 dan sesuai dengan Keppres No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang telah di ubah menjadi Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dalam proses pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan umum ini ada hambatan-hambatan yang paling klasikal dalam pelepasan hak atas tanah dari warga masyarakat adalah menuntut standart ganti rugi yang setinggi mungkin bahkan kalau bisa melebihi harga pasaran, dan hambatan yang paling dirasakan oleh panitia pengadaan tanah ini adalah pendekatan dengan masyarakat yang mempunyai hak kepemilikan tanah, dari pendekatan ini akan lebih baik dilakukan dengan pendekatan dari hati ke hati kepada masyarakat, cara semacam ini tentu akan membuahkan hasil yang optimal. Adapun saran yang ingin dikemukakan disini adalah pada saat pelaksanaan pelepasan hak atas tanah diperlukan pemahaman tentang peraturan regulasi yang ada, bekerja sesuai kapasitas yang dimiliki, dan panitia hendaknya melakukan evaluasi setiap tahapan mekanisme pengadaan tanah. Melibatkan tokoh masyarakat dalam keanggotaan panitia pengadaan tanah dan pemberdayaan masyarakat untuk ikut mengawasi proses pelepasan hak atas tanah agar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pelepasan hak, Tanah, Kepentingan umum
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Hapsoro Adi Perpus
Date Deposited: 12 Oct 2011 02:22
Last Modified: 19 Oct 2011 02:51
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/5469

Actions (login required)

View Item View Item