Peranan barang bukti terhadap putusan pengadilan dalam penyelesaian perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Semarang.


Arif Budi Wibowo, 3450401064 (2005) Peranan barang bukti terhadap putusan pengadilan dalam penyelesaian perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Semarang. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Peranan barang bukti terhadap putusan pengadilan dalam penyelesaian perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Semarang.]
Preview
PDF (Peranan barang bukti terhadap putusan pengadilan dalam penyelesaian perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Semarang.) - Published Version
Download (248kB) | Preview

Abstract

Bahwa barang bukti dalam perkara pidana pembunuhan yang diajukan dalam upaya pembuktian di persidangan, melalui proses penyitaan oleh penyidik. Proses penyitaan tersebut tentunya harus melewati prosedur yang ada, yakni disertai dengan adanya surat penetapan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri. Dalam upaya pembuktian, barang bukti perkara pidana pembunuhan yang telah disita oleh penyidik tentu akan mempunyai pengaruh terhadap putusan pengadilan yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa. Untuk mengetahui lebih dalam mengenai pengaruh barang bukti terhadap putusan pengadilan dalam perkara pidana pembunuhan serta pelaksanaan surat penetapan persetujuan penyitaan barang bukti dari Ketua Pengadilan Negeri, maka dilakukan kegiatan penelitian untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dalam praktek. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan izin penyitaan barang bukti dalam perkara pidana pembunuhan di Pengadilan Negeri Semarang ? (2) Bagaimanakah peranan barang bukti terhadap putusan pengadilan dalam penyelesaian perkara pidana pembunuhan di Pengadilan Negeri Semarang ? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan izin penyitaan barang bukti dalam perkara pidana pembunuhan di Pengadilan Negeri Semarang dan pengaruh barang bukti terhadap putusan pengadilan dalam penyelesaian perkara pidana pembunuhan di Pengadilan Negeri Semarang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Fokus dari penelitian ini adalah (a) pelaksanaan izin penyitaan barang bukti, dan pengajuan permohonan persetujuan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang, (b) peranan barang bukti terhadap putusan pengadilan dalam penyelesaian perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Semarang. Sumber data dalam penelitian ini yaitu Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Panitera Pidana dan Ketua Pengadilan Negeri Semarang. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini teknik pemeriksaan keabsahan data yang digunakan yaitu teknik triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyidik dapat langsung menyita barang bukti dalam perkara pidana pembunuhan dan setelah dilakukan penyitaan penyidik mengajukan surat permohonan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang untuk mendapatkan penetapan persetujuan penyitaan. Maka dalam keadaan tersebut, dapat dikatakan bahwa penyitaan dalam perkara pidana pembunuhan adalah keadaan yang sangat perlu dan mendesak. Dari barang bukti yang langsung disita oleh penyidik tersebut dalam proses pembuktian mempunyai peranan terhadap putusan pengadilan yaitu sebagai bahan pertimbangan, dan menguatkan keyakinan hakim. Berdasarkan hasil penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa penyidik dapat langsung menyita barang bukti dalam perkara pidana pembunuhan, karena penyitaan dalam perkara pidana pembunuhan termasuk keadaan yang sangat perlu dan mendesak sehingga penyidik tidak memerlukan surat izin penyitaan terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang, penyidik wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang setelah melakukan penyitaan, guna memperoleh surat penetapan persetujuan penyitaan terhadap barang bukti dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang. Pengaruh barang bukti dalam perkara pidana pembunuhan di Pengadilan Negeri Semarang, adalah sebagai pertimbangan keyakinan yang menguatkan bagi hakim, namun tidak menentukan putusan pengadilan/vonis terhadap terdakwa. Saran yang disampaikan dalam penelitian ini Ketua Pengadilan Negeri Semarang dalam menerbitkan surat penetapan persetujuan penyitaan sebaiknya dalam waktu yang secepatnya untuk mempermudah tugas-tugas penyidik dalam proses penyidikan. Penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap, barang bukti di harapkan segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang yaitu dengan mengajukan surat permohonan persetujuan penyitaan guna mendapatkan surat penetapan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang. Hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam memutus vonis terhadap terdakwa dalam perkara pidana pembunuhan harus mempertimbangkan barang bukti yang ada karena dengan barang bukti tersebut dalam pembuktian di persidangan dapat menghasilkan alat bukti yang sah sehingga dapat menguatkan keyakinan Hakim mengenai perbuatan terdakwa.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pengaruh, Barang Bukti, Putusan Pengadilan, Perkara Pidana Pembunuhan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Hapsoro Adi Perpus
Date Deposited: 29 Mar 2011 07:42
Last Modified: 25 Apr 2015 04:03
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/545

Actions (login required)

View Item View Item