Benda Sitaan Negara sebagai Barang Bukti dalam Perkara Pidana di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rembang (Analisa tentang Fungsi Benda Sitaan dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana)


Dedy Prabowo, 2009 (2009) Benda Sitaan Negara sebagai Barang Bukti dalam Perkara Pidana di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rembang (Analisa tentang Fungsi Benda Sitaan dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Benda Sitaan Negara sebagai Barang Bukti dalam Perkara Pidana di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rembang (Analisa tentang Fungsi Benda Sitaan dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana)]
Preview
PDF (Benda Sitaan Negara sebagai Barang Bukti dalam Perkara Pidana di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rembang (Analisa tentang Fungsi Benda Sitaan dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana)) - Published Version
Download (23kB) | Preview

Abstract

Prabowo, Dedy. 2009. Benda Sitaan Negara sebagai Barang Bukti dalam Perkara Pidana di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rembang (Analisa tentang Fungsi Benda Sitaan dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana). Sarjana Hukum. Universitas Negeri Semarang. Pembimbing : Dr. Indah Sri Utari, S.H, M.Hum, Drs. Herry Subondo, M.Hum, 122 halaman. Kata Kunci : Benda Sitaan Negara, Barang Bukti dan Perkara Pidana. Benda sitaan negara berperan sebagai barang bukti dalam proses pembuktian perkara pidana. Sesuai pasal 1 angka 16 KUHAP benda sitaan berfungsi untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Di samping alat bukti, benda sitaan juga mempunyai peran yang besar bagi pembuktian suatu perkara pidana. Di Rembang juga tidak terdapat Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara sehingga dalam hal penyimpanan benda sitaan masih kurang maksimal. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengelolaan benda sitaan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rembang bila tidak terdapat Rupbasan, bagaimanakah tanggungjawab terhadap benda yang disita oleh Negara sebagai barang bukti dalam perkara pidana di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rembang, dan bagaimanakah fungsi/peran benda sitaan dalam proses pembuktian perkara pidana di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rembang. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Rembang, sedangkan tujuan dari penelitian adalah untuk memperoleh data sehubungan dengan pengelolaan benda sitaan negara sebagai barang bukti pada tiap tahap pemeriksaan perkara pidana di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rembang. Untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu terhadap benda sitaan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rembang misalnya: hilang atau rusak, menurunnya kualitas benda sitaan, dan sebagainya. Mengetahui peran/fungsi benda sitaan dalam proses pembuktian perkara pidana di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rembang sehingga dapat bermanfaat bagi penyelesaian suatu kasus pidana. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis, dengan menggunakan teknik wawancara yang tidak berstruktur dan bebas diharapkan nara sumber dan informan akan lebih bebas bercerita menurut bahasanya sendiri, sehingga dapat menceritankan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan berkenaan dengan pelaksanaan penyimpanan, tanggungjawab dan peran benda sitaan sebagai barang bukti dalam perkara pidana di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rembang. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pengelolaan benda sitaan di Kabupaten Rembang ternyata dilakukan menurut KUHAP, hal tersebut dikarenakan pendelegasian pengelolaan benda sitaan ditujukan untuk Rupbasan. Benda sitaan disimpan menurut Penjelasan Pasal 44 ayat (1) yaitu di kantor kepolisian, di kantor kejaksaan, di kantor pengadilan, di bank milik pemerintah, di tempat lain, atau di tempat semula saat dilakukan penyitaan, yang pada pelaksanaan penyimpanannya masih belum maksimal karena keterbatasan fasilitas tempat penyimpanan. Pelaksanaan tanggungjawab benda sitaan dilakukan menurut Pasal 44 ayat (2) yaitu oleh pejabat sesuai tingkat pemeriksaan, tetapi pada pelaksanaanya tanggungjawab benda sitaan berada di tangan Kasat Reskrim untuk tahap penyidikan, pada tahap penuntutan berada di tangan Kasi Pidum, dan pada tahap peradilan berada di tangan Panitera Muda Pidana. Sedangkan peran benda sitaan sebagai barang bukti ternyata mengalami perkembangan karena dalam proses penyidikan dan penuntutan sangat memprioritaskan adanya benda sitaan dalam memecahkan suatu perkara pidana, walaupun benda sitaan itu dalam pengadilan berpengaruh besar atau tidak dalam hal keterkaitannya dengan suatu tindak pidana. Pelaksanaan pengelolaan benda sitaan di Kabupaten Rembang ternyata masih mengalami hambatan-hambatan dikarenakan tidak adanya Rupbasan, hambatan itu adalah kurangnya biaya dan fafilitas untuk mengelola benda sitaan. Tanggungjawab benda sitaan ternyata masih belum maksimal karena masih banyak benda sitaan yang digunakan petugas. Peran benda sitaan sendiri sangat penting dalam proses pembuktian. Untuk ke depannya diharapkan aparatur negara lebih bijak dalam mengemban tugasnya demi tercapainya kepastian hukum dan terwujudnya keadilan. Diharapkan juga Rupbasan dapat terbentuk di Rembang atau setidaknya ada biaya khusus untuk pengelolaan benda sitaan guna berfungsinya benda sitaan dalam proses pembuktian perkara pidana.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Benda Sitaan Negara, Barang Bukti dan Perkara Pidana.
Subjects: H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare
K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Hapsoro Adi Perpus
Date Deposited: 12 Oct 2011 01:22
Last Modified: 19 Oct 2011 02:57
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/5437

Actions (login required)

View Item View Item