PENERAPAN SISTEM INSENTIF DAN DISINSENTIF DALAM MEWUJUDKAN TERTIB TATA RUANG KOTA SEMARANG SKRIPSI


PIJAR AMARANILA, 8111417318 (2021) PENERAPAN SISTEM INSENTIF DAN DISINSENTIF DALAM MEWUJUDKAN TERTIB TATA RUANG KOTA SEMARANG SKRIPSI. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111417318 - Pijar Amaranila.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031 Pasal 128 sampai dengan 139 mengatur tentang insentif dan disinsentif. Insentif merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang. Disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penerapan dalam pemberian insentif dan disinsentif dalam pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Semarang sudah terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan jenis penelitian kualitatif. Data yang digunakan dalam skripsi ini adalah data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pelengkap. Adapaun teknik pengambilan data dalam skripsi ini dengan wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan melalui peraturan perundangan-undangan, buku, jurnal, dan sumber ilmiah lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian insentif dan disinsentif di Kota Semarang masih belum sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031. Faktor yang menyebabkan hal tersebut adalah belum adanya peraturan walikota yang mengatur mengenai mekanisme atau tata cara dalam pemberian insentif dan disinsentif di Kota Semarang. Insentif yang disebutkan dalam Perda RTRW Kota Semarang terdapat 11 (sebelas) macam namun yang diterapkan hanya 6 (enam) macam saja. Lalu, bentuk disinsentif yang sebutkan Perda RTRW Kota Semarang terdapat 5 (lima) macam, akan tetapi sampai saat ini belum pernah diterapkan. Dalam menerapkan insentif dan disinsentif dibutuhkan 3 (tigas) instansi terkait yaitu Badan Pendapat Daerah (BAPENDA) Kota Semarang, Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Insentif dan Disinsentif, Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: TUKP unnes
Date Deposited: 22 Dec 2022 02:14
Last Modified: 22 Dec 2022 02:14
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/54307

Actions (login required)

View Item View Item