PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PASAR MODAL PADA KEGIATAN INVESTASI DI REKSADANA SAHAM (STUDI PADA OTORITAS JASA KEUANGAN)


WISNU MUKTI HARKASIH, 8111417212 (2021) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PASAR MODAL PADA KEGIATAN INVESTASI DI REKSADANA SAHAM (STUDI PADA OTORITAS JASA KEUANGAN). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111417212 - Wisnu Mukti Harkasih.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Reksa dana saham ialah jenis produk dari objek transaksi di Pasar Modal yaitu Reksa Dana. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 27 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal “Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi”. Kegiatan investasi yang dilakukan oleh investor mendapatkan perlindungan hukum akan setiap risiko dan kerugian yang identik dengan produk reksa dana oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang�Undang No. 21 Tahun 201, tentang Otoritas Jasa Keuangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu : 1) Bagaimana perlindungan hukum investor pasar modal untuk melakukan kegiatan investasi reksa dana saham di Indonesia? ;dan 2) Bagaimana pengawasan investasi reksa dana saam oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian yuridis-empiris. Sumber data yang digunakan ialah primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui studi lapangan, yakni wawancara dan observasi pada Otoritas Jasa Keuangan, data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Kemudian, data-data tersebut dianalisa secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1) Perlindungan investor Reksa Dana Saham di Indonesia berada di bawah payung hukum, POJK.01/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian khususnya pelanggaran pada praktik pemasaran, kesesuaian produk serta kurangnya literasi keuangan masyarakat yang menyebabkan pelanggaran terhadap POJK terkait terjadi. (2) Pengawasan terhadap industri Reksa dana saham oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggunakan bentuk pengawasan mikroprudensial yang memiliki sifat pengawasan berorientasi pada pengawasan Market Conduct. Simpulan dari penelitian ini adalah : (1) Penerapan perlindungan hukum yang dilakukan kurang memadai utamanya dari segi regulasi dan edukasi. Belum adanya pengaturan spesifik mengenai pemasaran dan tingkat literasi keuangan yang rendah menjadi faktor penerapan perlindungan tersebut kurang optimal dalam melindungi investor reksa dana saham. (2) Sifat pengawasan OJK bersifat aktif dan bukan pasif. Orientasi pengawasan berfokus pada perilaku PUJK dalam menjalankan usahanya, tetapi OJK cenderung melakukan pemantauan disaat adanya pengaduan seharusnya dengan sifat aktif OJK perlu mengintervensi langsung pelanggaran yang ada dan melakukan evaluasi berkala untuk menindak secara dini pelanggaran tersebut.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Reksa Dana Saham; Otoritas Jasa Keuangan; Perlindungan Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: TUKP unnes
Date Deposited: 21 Dec 2022 07:37
Last Modified: 21 Dec 2022 07:37
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/54293

Actions (login required)

View Item View Item