AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMBELI BERITIKAD TIDAK BAIK DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH


YOGI KARISMAWAN, 8111417120 (2021) AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMBELI BERITIKAD TIDAK BAIK DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111417120 - Yogi Karismawan.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (9MB) | Request a copy

Abstract

Jual beli tanah sudah menjadi hal yang sangat lumrah untuk mendapatkan tanah hingga terbit sertifikat hak atas tanah. Terbitnya sertifikat hak atas tanah haruslah memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Namun hal tersebut nyatanya belum terjamin, karena jual beli terdapat itikad tidakbaik dari pihak pembeli tanah seperti yang ada dalam kasus 1943K/Pdt/2019. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana kriteria pembeli beritikad tidak baik dalam transaksi jual beli tanah pada putusan nomor 1943K/Pdt/2019 ?. (2) Bagaimana akibat hukum pembeli beritikad tidak baik dalam transaksi jual beli tanah pada putusan nomor 1943K/Pdt/2019 ? Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian yuridis normatif. Menggunakan sumber data berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu berupa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1943K/Pdt/2019 dan berbagai peraturan hukum. Bahan hukum sekunder yaitu pendapat para ahli dan literature kepustakaan. Hasil Penelitian ini adalah bahwa pembeli tanah dinyatakan pembeli beritikad tidak baik dalam kasus 1943K/Pdt/2019 karena jual beli dilakukan tidak menggunakan alas hak yang sah karena tidak meneliti dan hati-hati dalam melakukan jual beli tanah yang menyebabkan jual beli bertentangan dengan hukum yakni tidak terpenuhi Pasal 1320 KUHPerdata, syarat materil dan syarat formal jual beli tanah, serta tidak memenuhi kriteria pembeli beritikad tidak baik menurut SEMA No.4/2016. Akibat hukum dari pembeli beritikad tidak baik menyebabkan perjanjian jual beli tanah hingga terbitnya sertifikat hak atas tanah menjadi batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Simpulan dari penelitian ini adalah (1) Pembeli beritikad tidak baik ialah pembeli yang tidak melaksanakan kehati-hatian dalam jual beli tanah, tidak meneliti secara aktif mengenai fakta yuridis terhadap objek tanah yang dibelinya yang menyebabkan jual beli tanah menggunakan alas hak yang tidak sah dan pembeli menolak itikad baik dari penjual tanah serta jual jual beli tidak memenuhisyarat sanya perjanjian Pasal 1320KUHperdata, syarat materil dan formal jual belitanah, dan tidak memenuhi kriteria pembeli beritikad baik yang diatur dalam SEMA No 4/2016. (2) Akibat hukum pembeli beritikad tidak baik jual beli tanah hingga terbitnya sertifikat hak atas tanah menjadi batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat merupakan akibat hukum dari pembeli beritikad tidak baik. Saran. (1) Setiap pembeli tanah harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan melakukan penelitian secara detail mengenai tanah yang akan dibelinya. (2) Penjual tanah sebelum menjual tanahnya harus secara aktif meneliti dan mengecek tanah yang akan dijualnya kepada pembeli dan menjamin kebenaran data yuridis terhadap tanahnya.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Jual Beli Tanah, Pembeli Beritikad Tidak Baik
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: TUKP unnes
Date Deposited: 21 Dec 2022 06:24
Last Modified: 21 Dec 2022 06:24
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/54277

Actions (login required)

View Item View Item