EFEKTIVITAS PENGUMUMAN DATA FISIK DAN DATA YURIDIS DALAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ENY PUJI ASTUTI, 8111417060 (2021) EFEKTIVITAS PENGUMUMAN DATA FISIK DAN DATA YURIDIS DALAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
PDF
- Published Version
Restricted to Repository staff only Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
Pengumuman data fisik dan data yuridis salah satu bentuk pelaksanaan dari asas pendaftaran tanah yaitu asas publisitas. Salah satu program pendaftaran tanah dari Pemerintah yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang bertujuan untuk sertifikasi massal untuk bidang tanah yang belum bersertifikat. Sehingga dengan adanya program tersebut diikuti juga dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018. Pengumuman data fisik dan data yuridis dalam PTSL memiliki jangka waktu yang lebih singkat dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sehingga dengan adanya hal tersebut dapat mengakibatkan terbatasnya masyarakat melihat pengumuman. Permasalahan yang diambil dalam penelitian ini mengenai 1) efektivitas Pasal 24 Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap terkait pengumuman data fisik dan data yuridis. 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pengumuman data fisik dan data yuridis dalam Pasal 24 Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Kelurahan Ngrandah dan Kelurahan Kalanglundo. Hasil penelitian menunjukan: 1) Pelaksanaan pengumuman data fisik dan data yuridis berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Ka BPN Nomor 6 Tahun 2018 dengan jangka waktu 14 hari tidak mengurangi kepastian hukumnya. Melihat adanya hierarki peraturan perundang-undangan, pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Menteri memiliki kekuatan hukum yang memiliki sifat mengikat umum. Melihat hierarki dan asas-asas peraturan perundang-undangan, peraturan tersebut harus sederajat. Namun Peraturan Menteri ATR/Ka BPN Nomor 6 sendiri tidak sederajat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Melihat pengukuran efektivitas menurut Campbell dalam pelaksanaan kegiatan pengumuman data fisik dan data yuridis dalam PTSL, jangka waktu pengumuman yang lebih cepat dapat mempercepat pelaksanaan PTSL supaya kepastian hukum dalam legalisasi hak atas tanah dapat cepat tercapai. 2. Faktor-faktor yang mempengaruhi pengumuman data fisik dan data yuridis dalam Pasal 24 Peraturan Menteri ATR/Ka BPN Nomor 6 Tahun 2018 yaitu: adanya penyuluhan, kejelasan riwayat tanah, komunikasi yang baik antara Kantor Pertanahan dan kelurahan, partisipasi masyarakat dan upaya penyampaian pengumuman data fisik dan data yuridis.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Additional Information: | Pengumuman Data Fisik Dan Data Yuridis, PTSL, Jangka Waktu |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | TUKP unnes |
Date Deposited: | 21 Dec 2022 03:16 |
Last Modified: | 21 Dec 2022 03:16 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/54268 |
Actions (login required)
View Item |