PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN LOKASI PT. FATRO VARA MANDIRI DI KABUPATEN KENDAL


Lina Mustafidah, 8111416076 (2021) PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN LOKASI PT. FATRO VARA MANDIRI DI KABUPATEN KENDAL. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111416076 - Lina Mustafidah.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (8MB) | Request a copy

Abstract

Pemberian izin merupakan upaya pemerintah daerah untuk mengatur laju pembangunan di Kabupaten Kendal sehingga perlu disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ada, selanjutnya untuk pemberian izin di Kabupaten Kendal didelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengeluarkan segala jenis legalisasi perizinan yang diperlukan. Maka PT. Fatro vara mandiri sebagai pelaku usaha yang akanmelakukan penanaman modal di Kabupaten Kendal berupa usaha pembangunan perumahan perlu memiliki perizinan seperti izin prinsip, izin lokasi dan izin mendirikan bangunan sebelum melakukan kegiatan pembangunan perumahan. Dalam permasalahan ini PT. Fatro Vara Mandiri bertindak sebagai pengembang dalam rangka untuk memperoleh izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal melakukan pengajuan permohonan perizinan ke Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Kendal sebanyak dua kali untuk objek tanah yang sama dimana pada pengajuan izin yang pertama permohonan yang diajukan ditolak dan pada permohonan izin kedua disetujui, berdasarkan hal tersebut peneliti tertarik untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi PT. Fatro Vara Mandiri Di Kabupaten Kendal terutama berkaitan dengan proses pemberian izin lokasi dan tindakan apa yang harus dilakukan PT. Fatro Vara Mandiri setelah memperoleh izin lokasi. Sehingga penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mengamati masalah dilapangan secara langsung dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Sehingga diperoleh data bahwa PT. Fatro Vara Mandiri telah melakukan pembangunan perumahan pada tahun 2015 namun syarat administratif berupa perizinan belum dimiliki, pengurusan perizinan dilakukan setelah perumahan tersebut berdiri yaitu pada tahun 2016 berupa permohonan izin prinsipyang merupakan perizinan usaha pertama dari lembaga pemerintah yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha saat hendak mulai melakukan investasi di indonesia, namun permohonan tersebut oleh pemerintah daerah Kabupaten Kendal ditolak karena lokasi yang dimohon merupakan kawasan budidaya dengan tanaman tahunan. Kemudian pada tahun 2020 pengembang kembali mengajukan permohonan izin untuk perumahan yang telah dibangun secara bertahap dimulai dari permohonan izin prinsip setelah izin prinsip disetujui dilanjutkan dengan permohonan izin lokasi yaitu izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk kegiatan usahanya, sampai tahap izin lokasi ini PT. Fatro Vara Mandiri belum mengurus izin selanjutnya yaitu izin mendirikan bangunan, pada dasarnya adanya penolakan dan persetujuan perizinan yang dikeluarkan DPMPTSP Kab. Kendal ini karena terdapat perubahan pada Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Kendal tahun 2011- 2030. Kemudian dari hasil penelitian yang ada dapat ditarik kesimpulan bahwa Penolakan dan persetujuan perizinan yang dikeluarkan DPMPTSP Kab. Kendaladalah hasil rapat bersama tim kerja teknis perizinan terpadu dengan memperhatikan PERDA tentang RTRW yang ada dan berlaku.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Izin Lokasi, DPMPTSP, RTRW, PT. Fatro Vara Mandiri
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: TUKP unnes
Date Deposited: 21 Dec 2022 01:41
Last Modified: 21 Dec 2022 01:41
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/54253

Actions (login required)

View Item View Item