STUDI KOMPARASI TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DI INDONESIA DAN CINA DALAM PENJATUHAN PIDANA MATI


Debora Jessica Desideria Tanya, 8111417342 (2021) STUDI KOMPARASI TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DI INDONESIA DAN CINA DALAM PENJATUHAN PIDANA MATI. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111417342 - Jessica Desideria Tanya.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Berdasarkan data tercatat pada Countries with the most Death Sentences in 2019 dan diperkuat dengan data dari Amnesty International tahun 2019, Cina menduduki peringkat pertama dengan jumlah eksekusi pidana mati yang mencapai lebih dari 1000. Lain halnya di Indonesia, jumlah orang yang divonis pidana mati di akhir tahun 2019 mencapai 308. Pidana mati senantiasa menjadi isu yang hangat diperbincangkan karena keeratan kaitannya dengan hak asasi manusia. Terlebih apabila hak asasi manusia dipandang sebagai pemberian Tuhan Yang Maha Esa (sebagaimana cenderungnya di Indonesia). Berbeda apabila hak asasi manusia dimaknai sebagai batas-batas kepantasan sebagai tolok ukur dalam membedakan manakah musuh rakyat dan manakah rakyat (sebagaimana terlihat di Cina). Rumusan masalah yang penulis angkat dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana tinjauan perbandingan hukum pidana dalam penjatuhan pidana mati di Indonesia dan Cina? (2) Bagaimana pertimbangan hakim di Indonesia dan Cina dalam menjatuhkan vonis pidana mati? Metode yang penulis gunakan dalam melakukan penelitian ini ialah metode kualitatif dengan jenis penelitian doktrinal atau normatif. Sumber datanya ialah bahan hukum primer yang ditelaah mencakup peraturan-peraturan resmi. Untuk telaah bahan hukum sekunder mencakup buku, jurnal, makalah, hasil penelitian, bahan kuliah yang secara substantif relevan dengan tema dan masalah riset. Hasil penelitian menunjukkan Hukum Pidana Republik Rakyat Cina (中华人 民共和国刑法) memuat sebanyak 26 pasal yang mengancamkan pidana mati, sedangkan KUHP Indonesia hanya memuat 10 pasal. Selebihnya ancaman pidana mati ditemukan pada peraturan perundang-undangan pidana khusus di luar KUHP Indonesia. Metode yang digunakan untuk mengeksekusi mati adalah sama, yaitu tembak mati (di Cina ada metode lain: suntik mati). Tindak pidana narkotika menjadi tindak pidana yang baik oleh hakim di Indonesia maupun Cina paling banyak terpidananya dijatuhi pidana mati. Kesimpulan atas penelitian ini, (1) Peraturan perundang-undangan pidana di Indonesia dan Cina masih cukup banyak melampirkan ancaman pidana mati untuk memberi penjeraan dalam melakukan tindak pidana yang dimaksud dan keseluruhan pada umumnya. (2) Pertimbangan hakim di Cina, keadilan hukum menduduki kursi teratas sebagai pertimbangan utama karena ia kuat disokong oleh keadilan kolektif khas negara sosialis, dalam hal ini Cina yang sarat akan volksgeist�nya. Pertimbangan hakim di Indonesia, kepastian hukum dan keadilan hukum sedikit terlibat bentrok dikarenakan alasan ketuhanan yang menjiwai peraturan perundang-undangan maupun dalam diri terpidana itu sendiri.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Cina, Indonesia, Pertimbangan Hakim, Pidana Mati.
Subjects: K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: TUKP unnes
Date Deposited: 05 Dec 2022 03:21
Last Modified: 05 Dec 2022 03:21
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/53868

Actions (login required)

View Item View Item