PEMBATASAN USIA PERKAWINAN (Peraturan Desa Sanetan Sluke Rembang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak)


ANA WAHYU, 8111415260 (2021) PEMBATASAN USIA PERKAWINAN (Peraturan Desa Sanetan Sluke Rembang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111415260 - Ana Wahyu.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (924kB)

Abstract

Batasan minimal usia perkawinan telah diatur oleh Undang-Undang Perkawinan. Praktik perkawinan anak masih marak, menunjukan kegagalan dalam upaya perlindungan anak. Penelitian ini ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Pasal 41 Perdes Sanetan Sluke Rembang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan faktor-faktor yang mendorong dibentuknya pasal tersebut. Penelitian ini bermanfaat untuk memberikan referensi kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan perlindungan anak dari perkawinan anak. Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data berasal dari data primer dan sekunder yang didapatkan melalui wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Data tersebut kemudian dianalisis dengan metode kualitatif (deskriptif). Hasil pada penelitian ini menunjukan bahwa 1.) Semenjak diimplementasikannya Pasal 41 Perdes Sanetan Sluke Rembang Nomor 3 Tahun 2016, perkawinan anak di Desa Sanetan tidak pernah terjadi. Hal ini disebabkan karena program wajib sekolah hingga SMA. Dilain sisi, Perangkat Desa melakukan pengawasan ketat dan memberi sanksi berupa pemberian surat pindah tempat tinggal dan keluar dari Desa Sanetan bagi para pelaku perkawinan anak 2.) Faktor yang mendorong dibentuknya Pasal 41 Perdes Senetan Nomor 3 Tahun 2016 adalah maraknya perkawinan anak yang rentan terjadinya kekerasan. Pemerintah Desa melakukan upaya meminimalisir kekerasan, dan menjamin keamanan, khususnya kepada anak. Penelitian ini didukung teori kekerasan Johan Galtung yang membagi kekerasan menjadi tiga bentuk; kekerasan langsung, kekerasan struktural, dan kekerasan kultural. Perkawinan anak, rentan terjadi kekerasan langsung. Simpulan pada penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 41 Perdes Sanetan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak telah diimplementasikan di Desa Sanetan, hal ini dapat dibuktikan dengan sudah tidak pernah terjadi lagi praktik perkawinan anak di Desa Sanetan. Kemudian, faktor dibentuknya Pasal 41 Perdes Sanetan Nomor 3 Tahun 2016 adalah karena banyaknya perkawinan anak di Desa Sanetan yang dikhawatirkan memperbanyak kasus kekerasan. Johan Galtung mengungkapkan, kekerasan bisa dihapus jika penyebabnya diketahui. Salah satu penyebab kekerasan adalah perkawinan anak, maka Desa Sanetan melarang adanya perkawinan anak.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Batasan; Perkawinan; Perlindungan; Anak
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Kharisma ADHIARYA
Date Deposited: 02 Aug 2022 03:42
Last Modified: 02 Aug 2022 03:42
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/50862

Actions (login required)

View Item View Item