Implementasi Asas Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan dalam Pelaksanaan Eksekusi Gugatan Sederhana (Studi Kasus Putusan Nomor : 05/Pdt.G.S/2018/PN.Pwd)


ARGYA KEMAYANG WARAPSARI, 8111417333 (2021) Implementasi Asas Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan dalam Pelaksanaan Eksekusi Gugatan Sederhana (Studi Kasus Putusan Nomor : 05/Pdt.G.S/2018/PN.Pwd). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111417333 - Argya Kemayang.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Masyarakat dalam berperkara di pengadilan tentu mengharapkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, hal ini sebagaimana tujuan dibentuknya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1). Implementasi asas cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam pelaksanaan eksekusi gugatan sederhana studi kasus putusan Nomor : 05/Pdt.G.S/2018/PN.Pwd 2). Penyelesaian faktor penghambat implementasi asas cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam pelaksanaan eksekusi gugatan sederhana studi kasus putusan Nomor : 05/Pdt.G.S/2018/PN.Pwd. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi asas cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam pelaksanaan eksekusi gugatan sederhana studi kasus putusan Nomor : 05/Pdt.G.S/2018/PN.Pwd serta mengetahui penyelesaian faktor penghambat implementasi asas cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam pelaksanaan eksekusi gugatan sederhana studi kasus putusan Nomor : 05/Pdt.G.S/2018/PN.Pwd. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan data primer, data sekunder menggunakan metode analisis penelitian kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian ini adalah: 1) bahwa dalam pelaksanaan eksekusi gugatan sederhana studi kasus putusan Nomor: 05/Pdt.G.S/2018/PN.Pwd belum mengimplementasikan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan. 2) Adanya pengaturan lebih lanjut yang menjelaskan terkait pelaksanaan eksekusi gugatan sederhana yang mengatur secara tegas mengenai batasan waktu tidak hanya hingga putusan namun juga hingga pelaksanaan eksekusi, hakim mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan keterangan tentang akibat-akibat negatif adanya putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan dengan cara paksa, memaksimalkan e-court dan diaturnya sanksi secara tegas sekaligus dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana apabila ada pihak yang kurang kooperatif untuk memenuhi panggilan.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Asas Cepat; Sederhana; Biaya Ringan; Eksekusi; Gugatan Sederhana.
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Kharisma ADHIARYA
Date Deposited: 01 Aug 2022 07:01
Last Modified: 01 Aug 2022 07:01
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/50821

Actions (login required)

View Item View Item