PROBLEMATIKA KURATOR NEGARA DALAM MELAKUKAN PEMBERESAN HARTA DEBITOR PAILIT


Dwi Ayyub Priatama Perkasa, 8111416356 (2021) PROBLEMATIKA KURATOR NEGARA DALAM MELAKUKAN PEMBERESAN HARTA DEBITOR PAILIT. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of PROBLEMATIKA KURATOR NEGARA DALAM MELAKUKAN PEMBERESAN HARTA DEBITOR PAILIT] PDF (PROBLEMATIKA KURATOR NEGARA DALAM MELAKUKAN PEMBERESAN HARTA DEBITOR PAILIT) - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Berdasarkan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyebutkan bahwa kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Keadaan pailit adalah ketika debitor memiliki hutang lebih dari 1 dan dapat ditagih, setelah putusan pailit dibacakan oleh hakim Pengadilan Niaga maka sejak saat itu debitor pailit tidak memiliki hak katas semua harta yang masuk dalam harta pailit. Kurator selaku pihak yang berwenang mengurus harta debitor pailit sejak saat putusan pailit kepada debitor dijatuhkan. Problematika kurator selama mengurus harta debitor pailit selalu muncul yang menyebabkan terhambatnya kinerja kurator dalam menyelesaikan perkara kepailitan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : (1) Untuk megetahui problematika dan hambatan yang dihadapi kurator negara dalam melakukan pemberesan harta debitor pailit. (2) Untuk mengetahui tentang kebijakan serta solusi yang dilakukan oleh kurator negara untuk menyelesaikan hambatan dan problematika dalam pemberesan harta debitor pailit. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian yuridis sosiologis. Di samping itu peneliti juga akan melakukan penelitian lapangan yang bertujuan sebagai data pendukung dalam penyusunan penelitian ini. Hasil penelitian menyatakan: (1) Problematika dan hambatan dari berbagai sektor muncul yang menghambat kinerja kurator negara seperti problematika dalam hal pembiayaan, problematika administrasi, problematika birokratis, problematika yuridis dan problematika sumber daya manusia (2) Kebijakan yang diambil oleh kurator negara membantu dalam menyelesaiakn problematika dan hambatan tersebut seperti melalui musyawarah, negosiasi dan litigasi, semuanya dilakukan berdasarkan problematika yang dihadapi. Simpulan dari penelitian ini adalah: (1) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya kurator negara masih mendapatkan hambatan dan problematika yang menghambat proses pengurusan dan pemberesan harta debitor pailit, baik hambatan dari SDM kurator sendiri, dari debitor maupun kreditor. (2) solusi yang diambil oleh kurator negara diambil sesuai dengan permasalahan yang dihadapi selama proses pemberesan harta debitor pailit dan solusi atau kebijakan tersebut mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Problematika, Kurator, Kepailitan
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: dwi setyo hastaningsih
Date Deposited: 01 Aug 2022 06:28
Last Modified: 01 Aug 2022 06:28
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/50813

Actions (login required)

View Item View Item