KEKUATAN HUKUM AKTA JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERTANAHAN


ADAM KAUSAR, 8111417312 (2021) KEKUATAN HUKUM AKTA JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERTANAHAN. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111417312 - Adam Kausar.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Kegiatan Jual Beli Tanah diatur dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, di mana di dalamnya dijelaskan mengenai tata cara jual beli tanah yang harus melibatkan pejabat yang berwenang agar terjadinya peralihan hak milik atas tanah. Dalam prakteknya di masyarakat masih sering terjadi jual beli tanah yang dilakukan secara di bawah tangan, maka dari itu perlu mengetahui kekuatan hukum akta jual beli tanah di bawah tangan untuk meminimalisir terjadinya sengketa. Oleh karena itu penelitian ini akan membahas bagaimanakah keabsahan perjanjian akta jual beli tanah di bawah tangan dan bagaimanakah kekuatan hukum akta jual beli tanah di bawah tangan dalam pembuktian perkara pertanahan. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data primer melalui putusan pengadilan, dan data sekunder melalui peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Penelitian ini memperoleh hal bahwa perjanjian jual beli tanah yang dilakukan dengan akta dibawah tangan tetap sah selama telah memenuhi syarat�syarat perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Adat, dan dalam hal kekuatan hukum akta jual beli tanah di bawah tangan yang isi ataupun tanda tangannya tidak disangkal memiliki kekuatan yang sama dengan akta otentik. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa keabsahan perjanjian jual beli tanah yang dilakukan dengan akta dibawah tangan tetap sah selama telah memenuhi syarat-syarat perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Adat, akan tetapi jual beli tanah di bawah tangan tidak berakhir sempurna, dan dalam hal kekuatan pembuktian akta jual beli tanah di bawah tangan memiliki kekuatan yang sempurna atau sama dengan akta otentik jika isi ataupun tanda tangannya tidak disangkal. Akta di bawah tangan memiliki kekuatan yang sama dengan bukti permulaan jika isi ataupun tanda tangannya disangkal. Hal-hal diatas diharapkan dapat memberikan gambaran kepada pemerintah agar dapat mengaktifkan fungsi kepala desa sebagai pembinaan kemasyarakatan, dan masyarakat itu sendiri agar dapat memahami dan menghindari masalah.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Jual Beli Tanah: Akta Di Bawah Tangan; Pembuktian Perkara Pertanahan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Kharisma ADHIARYA
Date Deposited: 01 Aug 2022 03:45
Last Modified: 01 Aug 2022 03:45
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/50799

Actions (login required)

View Item View Item