EKSEKUSI PUTUSAN PERKARA WANPRESTASI MELALUI GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI BREBES


MOHAMMAD NAEFI, 8111417010 (2021) EKSEKUSI PUTUSAN PERKARA WANPRESTASI MELALUI GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI BREBES. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111417010 - Mohammad Naefi.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Gugatan Sederhana merupakan pelaksanaan pemeriksaan di dalam persidangan atas gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil maksimal Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dan dilaksanakan menggunakan cara dan pembuktian yang sederhana. Sama seperti proses pemeriksaan persidingan biasa, dalam gugatan sederhana juga terdapat proses eksekusi. Dengan dijatuhkannya putusan dalam proses persidangan bukan berarti perkara dinyatakan selesai. Perlu dilakukannya pelaksanaan putusan yakni eksekusi apabila pihak yang kalah dalam persidangan tidak mau menjalankan isi putusan secara sukarela. Di Pengadilan Negeri Brebes sendiri terdapat perkara Gugatan Sederhana yang sudah diputus tapi tidak dilaksanakan eksekusi oleh pihak yang menang. Dalam perkara tersebut yakni perkara Nomor 27/Pdt.GS/2019/PN.Bbs diputus Tergugat telah wanprestasi kepada Penggugat. Seharusnya apabila sudah diputus kalah, Tergugat harus langsung melaksanakan isi putusan tersebut. Kenyataanya pihak Tergugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela. Agar putusan dapat dilaksanakan, diperlukan adanya proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Brebes. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Diperlukan suatu data primer dan data sekunder dalam suatu penelitian hukum empiris. Untuk dapat memperoleh data yang diperlukan, penulis menggunakan beberapa cara yakni dengan melakukan wawancara, studi kepustakan, mengkaji dokumen. Untuk menguji keabsahan data, penulis menggunakan metode triangulasi untuk mewawancarai 3 orang narasumber guna membuktikan bahwa data yang diperoleh itu valid. Hasil penelitian yang sudah lakukan menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi putusan Gugatan Sederhana tidak dilakukan oleh Pengadilan Negeri Brebes diantaranya yakni tidak adanya permohoan eksekusi, biaya eksekusi yang dikeluarkan tidak sebanding, kedua belah pihak hanya mencari menang di atas kertas, dan kurang mengetahui prosedur eksekusi putusan. Apabila tidak ada permohonan eksekusi dan eksekusi tidak dilakukan, akibat hukum bagi tergugat selaku debitur tetap harus melaksanakan putusan tersebut dengan membayarkan sisa hutangnya kepada Penggugat. Guna memenuhi hutangnya tersebut, tergugat dapat menjual secara mandiri aset-aset milik tergugat untuk melunasi sisa hutang tergugat kepada penggugat. Sedangkan akibat Hukum bagi Penggugat selaku kreditur, penggugat masih mempunyai hak piutang kepada Tergugat selaku debitur dan piutang tersebut harus segera dibayarkan oleh Tergugat selaku debitur

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Eksekusi, Putusan, Wanprestasi, Gugatan Sederhana
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Kharisma ADHIARYA
Date Deposited: 01 Aug 2022 03:28
Last Modified: 01 Aug 2022 03:28
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/50796

Actions (login required)

View Item View Item