Peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Dalam Penegakan Hukum Bagi Anak Berkonflik Hukum Berdasarkan Prinsip Diversi Di BAPAS Kelas I Semarang


Muhammad Prihadhitya, 8111415318 (2021) Peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Dalam Penegakan Hukum Bagi Anak Berkonflik Hukum Berdasarkan Prinsip Diversi Di BAPAS Kelas I Semarang. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111415318 - Muhammad Prihadhitya.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Masalah anak berkonflik hukum di wilayah hukum BAPAS Kelas I Semarang memiliki persentase yang cenderung meningkat setiap tahunnya. Upaya perlindungan terhadap anak berkonflik hukum dapat menunjang tercapainya kepentingan anak guna menghadapi eranya di masa mendatang. Lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 memberikan penegasan terkait dengan perlindungan terhadap anak berkonflik hukum di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu (1) bagaimanakah peran BAPAS Kelas I Semarang terhadap penanganan anak berkonflik hukum dan (2) bagaimanakah upaya BAPAS Kelas I Semarang dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap anak berkonflik hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat yuridis empiris dengan menggunakan teori penegakan hukum dan teori peran. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data berdasarkan hasil wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Validitas data menggunakan teknik triangulasi dimana membandingkan sumber data yang penulis peroleh berdasarkan wawancara dengan narasumber, pengamatan di lapangan dan pengamatan sumber pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa BAPAS memiliki peran penting yaitu fungsi pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. Dalam hal upaya perlindungan yang dilakukan oleh BAPAS baik penegakan hukum secara litigasi dan non litigasi, BAPAS memiliki peran yang penting melalui Pembimbing Kemasyarakatan. Kemudian upaya perlindungan dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap ABH dibagi menjadi 2, yaitu upaya litigasi dan non litigasi. Dalam hal upaya litigasi dibagi lagi menjadi 3 tahapan, yaitu tahapan pra�ajudikasi, ajudikasi, dan post ajudikasi. Jika dalam hal upaya non litigasi BAPAS berperan dalam mengupayakan proses musyawarah diversi. Simpulan dari penelitian ini memberikan pemahaman bahwa peran yang dilakukan BAPAS Kelas I Semarang terhadap penanganan Anak Berkonflik Hukum sangat penting, dengan melihat banyaknya kasus tindak pidana oleh anak pada tahun 2020 yang lebih banyak diselesaikan melalui litigasi. Di samping itu upaya perlindungan BAPAS Kelas I Semarang dalam melakasanakan penegakan hukum terhadap anak berkonflik hukum dibagi menjadi 2, yaitu Non Litigasi dan Litigasi.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Balai Pemasyarakatan, Penegakan hukum, Anak berkonflik hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: TUKP unnes
Date Deposited: 27 Jul 2022 07:53
Last Modified: 27 Jul 2022 07:53
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/50667

Actions (login required)

View Item View Item