IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN KENDAL


Ridwanto Ardi Kusumo, 0811519022 (2021) IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN KENDAL. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN KENDAL] PDF (IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN KENDAL) - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB) | Request a copy

Abstract

Kemiskinan merupakan masalah yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), karena unsur-unsur pemenuhan hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang telah diatur dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah telah membuat Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Penelitian ini dijelaskan berupa konsep kemiskinan kultural dan struktural, teori yang dipake dalam penelitian ini yakni teori Negara Hukum Welfare State, teori Sistem Hukum, teori Konstitusi Ekonomi dan teori implementasi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif, dengan lokasi penelitian di Dinas Sosial melalui UPPKH Kabupaten Kendal. Sumber data yakni informan yang meliputi Koordinator PKH Kabupaten Kendal, Ketua Koperasi PKH dan KPM PKH Kabupaten Kendal. Teknik pengumpulan data adalah dengan wawancara. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber dan analisis data menggunakan model analisis interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pemerintah Kabupaten Kendal dalam Program Keluarga Harapan melalui UPPKH dibawah naungan Dinas Sosial yang melaksanakan kebijakan, pelaksanaan Program Keluarga Harapan dalam penanggulangan kemiskinan diwujudkan melalui implementasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 dengan memberikan bantuan secara tunai maupun non tunai. Non tunai tersebut berbentuk sembako. Kendala yang dihadapi dalam implementasi program yakni berkaitan dengan saranan dan pra-sarana yang mendukung keberhasilan program dan terkait formulasi kebijakan yang tepat untuk meningkatkan efektivitas program melalui pemberdayaan dengan Tri Bina diantaranya, bina manusia dengan membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) untuk perbaikan mutu hidup. Bina usaha untuk perbaikan kesejahteraan dengan memberikan bantuan dana usaha sebesar dua puluh juta yang dikelola melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dengan anggota kelompok sepuluh orang dan bina lingkungan yang terakhir dilakukan dengan cara memberikan motivasi untuk merubah mindset, bahwa bantuan PKH bukan merupakan gaji, oleh karenanya agar tidak bergantung. Program Keluarga Harapan dalam penanggulangan kemiskinan sudah dilaksanakan di Kabupaten Kendal oleh dinas terkait sesuai dengan aturan yang berlaku, namun permasalahan masih terjadi dimulai dari belum adanya kepastian kriteria masyarakat yang berhak menerima bantuan dan untuk pemberdayaan masyarakat melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) belum dilaksanakan xi sepenuhnya, karena tidak adanya intruksi khusus untuk mengawasi program lanjutan pemberdayaan ini. Oleh hal tersebut, perlunya perencana, penyusun dan pelaksana kebijakan tepat, terarah dan terpadu untuk mengatasi kekurangan yang terjadi, sehingga diharapkan implementasi Program Keluarga Harapan dapat terlaksana semakin baik dan sukses kemudian hari.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Peraturan Menteri Sosial, Program Keluarga Harapan, Kemiskinan
Subjects: K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: dwi setyo hastaningsih
Date Deposited: 18 Jul 2022 08:05
Last Modified: 18 Jul 2022 08:13
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/50388

Actions (login required)

View Item View Item