IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KABUPATEN KARAWANG


SHANIA CORRELLY NOOR’SABILA, 8111417204 (2021) IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KABUPATEN KARAWANG. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111417204 - Shania Correlly Noor`sabila.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Semakin pesatnya pertumbuhan pembangunan maka semakin rentan pula terjadi kerusakan lingkungan hidup, salah satu hal untuk meminimalisir keadaan lingkungan hidup yaitu dengan adanya Ruang Terbuka Hijau. Ketersediaan RTH diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, bahwa proporsinya paling sedikit 30% dari luas wilayah kota, dengan rincian 20% RTH Publik, dan 10% RTH Privat. Kabupaten Karawang dalam hal ini juga merupakan salah satu Kabupaten yang memiliki peraturan mengenai RTH tersendiri, yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Karawang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Karawang? (2) Hambatan dan kendala apakah yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam upaya pelaksanaan penataan ruang terbuka hijau di Kabupaten Karawang? (3) Bagaimana upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menghadapi hambatan dan kendala pelaksanaan penataan ruang terbuka hijau di Kabupaten Karawang?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris/sosiologis dengan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Karawang, yaitu RTH Publik masih belum memenuhi standar minimal 20% dari luas wilayah Kabupaten Karawang karena hanya mencapai 295,861 ha dengan persentase 0,169%. Akan tetapi RTH Privat sudah memenuhi standar minimal 10% karena sudah mencapai Total Luas 94.749,207 ha dengan persentase 53,93%. (2) Hambatan dan Kendala Pemerintah Kabupaten Karawang dalam Pengelolaan RTH yaitu Keadaan Geografis Kabupaten Karawang, Sumber Daya Manusia, Keterbatasan Anggaran Pemerintah Daerah, dan Kesadaran Masyarakat tentang pentingnya penanaman pohon masih kurang. (3) Sementara untuk Upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam menghadapi hambatan dan kendala pengelolaan RTH, yaitu Meningkatkan Kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM), Melakukan pembagian wilayah untuk tenaga lapangan yang bertugas dalam pemeliharaan RTH, Mengoptimalisasi pengadaan dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari swasta, Sosialisasi Kepada Masyarakat,dan Pembentukan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah).

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Ruang Terbuka Hijau, Kabupaten Karawang, Pemerintah Daerah
Subjects: K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: sri yuniati perpustakaan
Date Deposited: 15 Jul 2022 03:57
Last Modified: 15 Jul 2022 03:57
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/50285

Actions (login required)

View Item View Item