KEBIJAKAN PENYELESAIAN OUTSTANDING BOUNDARY PROBLEMS MELALUI GENERAL BORDER COMMITTEE DAN PENGELOLAAN PERBATASAN INDONESIA - MALAYSIA


MUHAMMAD REZA WAHYU ARTURA PUTRA, 8111417141 (2021) KEBIJAKAN PENYELESAIAN OUTSTANDING BOUNDARY PROBLEMS MELALUI GENERAL BORDER COMMITTEE DAN PENGELOLAAN PERBATASAN INDONESIA - MALAYSIA. Under Graduates thesis, universitas negeri semarang.

[thumbnail of _8111417141_Skripsi Muhammad Reza Wahyu Artura Putra - Muhammad Reza Wahyu Artura Putra.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Indonesia dan Malaysia merupakan negara yang berbatasan secara langsung baik di laut maupun di darat. Saat ini Indonesia memiliki sengketa perbatasan darat dengan negara Malaysia yang tergolong sebagai Outstanding Boundary Problems (OBP)sehingga harus segera diselesaikan. Berdasarkan hal itu, penelitian ini akan mengkaji dan membahas masalah sebagai berikut: 1 Bagaimana General Border Committee (GBC) dalam Menyelesaikan Sengketa Perbatasan Darat Indonesia�Malaysia? 2 Mengapa Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Tidak Memiliki Kewenangan Menyelesaikan Sengketa Perbatasan Darat dan Mengelola Kawasan Perbatasan Indonesia-Malaysia? Metode penelitian dalam menelitian ini menggunggunakan pendekatan penelitian kualitatif dan jenis penelitian yuridis-normatif atau biasa dikenal sebagai penelitian doctrinal research dengan penulisan deskriptif analitsis. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat dijelaskan bahwa sengketa perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia secara spesifik adalah masalah demarkasi (penetapan atau penegasan patok batas). Upaya penyelesaiannya menggunakan jalur penyelesaian Non Litigasi (diplomasi) ditangani oleh komite Ad Hoc yang bernama General Border Committee (GBC) dengan melakukan perundingan�perundingan, survey lokasi, dengan hasil akhir adalah MoU (memorandum of understanding), serta perjanjian penyelesaian sengketa perbatasan darat yang kemudian diratifikasi kedua negara. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tidak dapat menyelesaikan sengketa perbatasan didasarkan bahwa adanya security arrangement yang mengharuskan penyelesaian sengketa perbatasan pada forum General Border Committee. Selain itu dalam landasan hukum pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbaatsan juga tidak memberikan kewenangan Badan Nasional Pengelola Perbaatsan untuk menyelesaikan sengketa perbatasan darat Indonesai-Malaysia. Sehingga dalam kesimpulan penelitian ini sebenarnya terjadi tidak maksimalnya Badan Nasional pengelola Perbatasan dalam mengelola perbatasan Indonesia yang mana sengketa perbatasan juga masuk dalam ranah pengelolaan perbaatsan. Untuk itu saran yang diberikan dalam penelitian ini adalah pembaharuan Peraturan Presiden Tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan guna memberikan kewenangan pengelolaan perbatasan secara maksimal dan menjadikan General Border Committee sebagai deputi atau komite khusus dalam keanggotaan maupun struktur lembaga Badan Nasional Pengelola Perbatasan .

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Sengketa Perbatasan Darat Indonesia-Malaysia, GBC, BNPP.
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: TUKP unnes
Date Deposited: 15 Jul 2022 03:05
Last Modified: 15 Jul 2022 03:05
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/50275

Actions (login required)

View Item View Item