STRATEGI, JENIS TINDAK TUTUR DAN POLA TUTUR PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Akun Twitter @digeeembok)


Khansa Amira Rosyida, 2111416029 (2021) STRATEGI, JENIS TINDAK TUTUR DAN POLA TUTUR PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Akun Twitter @digeeembok). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 2111416029 - khansa amira.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Pencemaran nama baik merupakan kejahatan yang oleh Undang-Undang diberi kualifikasi pencemaran atau penistaan (smaad) dirumuskan selengkapnya berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP. Awawangi (dalam Djanggih dan Nasrun, 2018 : 94) menjelaskan bahwa penghinaan khusus di luar KUHP yang kini terdapat dalam perundang-undangan ialah penghinaan khusus (pencemaran nama baik) dalam UU ITE. Data dari tahun 2008-2018 menunjukan 49,72 persen pasal yang dipakai sebagai dasar pelaporan adalah pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik. Sedangkan pada tahun 2016 berjumlah 54 kasus dan tahun 2017 total 32 kasus dilaporkan, kasus tersebut dikenakan Pasal 310 KUHP (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2018 dalam Alviolita dan Barda 2019:131). Kasus pencemaran nama baik yang terjerat UU ITE merupakan tuturan pengguna media sosial seperti Twitter yang seringkali tidak memerhatikan netiquette, yaitu sopan santun ketika menggunakan media sosial. Pengguna media sosial di Indonesia, mayoritas berusia muda yang biasanya bersikap acuh dan bebas. Pengguna media sosial terkadang tidak menyadari apabila dunia maya telah dianggap seperti dunia nyata, oleh karena itu tuturan yang diunggah di dunia maya dapat berdampak hukum. Selain memerhatikan netiquette, pengguna media sosial perlu memerhatikan pemilihan bahasa dan strategi bertutur serta tindak tutur untuk meminimalisir terjadinya kesalahpahaman. Pengguna media sosial tak jarang pula mengancam muka pengguna lain yang dapat menyebabkan mitra tutur merasa sakit hati, sehingga menjadikan tuturan tersebut delik aduan kasus pencemaran nama baik. Pemilihan strategi bertutur yang tidak tepat dapat menyebabkan kesalahpahaman, serta pengancaman muka yang dilakukan oleh penutur dapat menyakiti perasaan mitra tutur lain. Apabila mitra tutur merasa diancam atau disakiti hatinya, maka mitra tutur dapat melaporkan tuturan tersebut sebagai tindak pencemaran nama baik sesuai dengan unsur pencemaran nama baik dalam Pasal 310 KUHP serta UU ITE. Pada penelitian ini penulis meneliti kasus pencemaran nama baik SW yang dicemarkan namanya oleh akun @digeeembok. Akun tersebut menyebutkan nama SW dalam unggahan tweetnya yang kemudian melukai harga diri SW, sehingga SW melaporkan tuturan tersebut menjadi delik aduan kasus pencemaran nama baik.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pencemaran nama baik, linguistik forensik, pola bahasa pencemaran nama baik
Subjects: P Language and Literature > PN Literature (General) > PN0080 Criticism
Fakultas: Fakultas Bahasa dan Seni > Sastra Indonesia (S1)
Depositing User: TUKP unnes
Date Deposited: 04 Jul 2022 01:57
Last Modified: 04 Jul 2022 01:57
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/49991

Actions (login required)

View Item View Item