TUTURAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL TAHUN 2017-2019
Adibatina Hidayatillah, 0202517013 (2021) TUTURAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL TAHUN 2017-2019. Masters thesis, UNNES.
PDF
- Published Version
Restricted to Repository staff only Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
Kasus pencemaran nama baik di Indonesia dewasa ini semakin kerap terjadi, terutama pencemaran nama baik melalui media sosial. Media sosial kini memang sudah menjadi salah satu tren hidup masyarakat. Setiap orang minimal memiliki media sosial, baik itu digunakan hanya untuk mencari informasi maupun digunakan untuk kesenangan pribadi. Media sosial yang memfasilitasi fitur komentar inilah yang kemudian menjadi bumerang bagi penggunanya karena ketika pengguna media sosial tidak berhati-hati dalam bertutur kata dan menyinggung mitra tuturnya bisa jadi penutur dikenakan UU ITE yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisis jenis tuturan pencemaran nama baik di media sosial. Selain itu juga untuk mengklasifikasi tipe strategi ketidaksantunan berbahasa pada tuturan pencemaran nama baik. Terakhir, untuk mengklasifikasi potensi pelanggaran tuturan pencemaran nama baik terhadap UU ITE Pasal 27 ayat (3). Data dalam penelitian ini berupa penggalan tuturan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik yang dituturkan oleh netizen di media sosial tahun 2017-2019 yang berjumlah 30 data. Dalam mengumpulkan data, peneliti menggunakan metode simak dengan teknik sadap dan teknik catat. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode padan subjenis pragmatis dengan teknik analisis data berupa teknik pilah unsur penentu (PUP) Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak tutur pencemaran nama baik di media sosial pada tahun 2017-2019 meliputi tindak tutur ilokusi asertif, tindak tutur ilokusi ekspresif, tindak ilokusi direktif, tindak tutur ilokusi komisif dan tindak tutur ilokusi deklarasi. Tindak tutur ilokusi asertif memiliki 7 subfungsi, yaitu menghina; menunjukkan ;memberikan kesaksian; mengakui; melaporkan; menyatakan; menyebutkan. Tindak tutur ilokusi ekspresif memiliki 2 subfungsi, yaitu menyuruh dan menuduh. Tindak tutur ilokusi direktif memiliki 3 subfungsi, mengkritik; menghina; dan mengeluh. Tindak tutur ilokusi komisif memiliki 1 fungsi, yaitu berkumul, dan terakhir tindak tutur ilokusi komisif deklarasi 1 fungsi, yaitu memutuskan. Pencemaran nama baik di media sosial tahun 2017-2019 memiliki tipe-tipe strategi ketidaksantunan. Tipe-tipe strategi ketidaksantunan tersebut adalah strategi ketidaksantunan positif (positive impoliteness) , ketidaksantunan negatif (negative impoliteness), ketidaksantunan secara langsung (bald on record impoliteness), dan sindiran atau kesopanan mencemooh (sarcasm or mock politeness). Potensi pelanggaran tuturan pencemaran nama baik terhadap UU ITE Pasal 27 Ayat (3) paling banyak adalah tindak tutur dengan potensi pelanggaran berat, diikuti oleh tindak tutur dengan potensi pelanggaran sedang, dan yang terakhir adalah tindak tutur dengan potensi pelanggaran ringan. Penelitian lanjutan untuk menganalisis pencemaran nama baik di media sosial sebaiknya dapat mencakup data yang lebih variatif. Bagi masyarakat, sebaiknya dapat menggunakan media sosial dengan bijak, mengkritik sangat diperbolehkan, namun mengkritiklah dengan bahasa yang santun.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pencemaran nama baik, media sosial, linguistik forensik |
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Fakultas: | Pasca Sarjana > Pendidikan Bahasa Indonesia, S2 |
Depositing User: | S.Hum Maria Ayu |
Date Deposited: | 29 Mar 2022 13:46 |
Last Modified: | 29 Mar 2022 13:46 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/49238 |
Actions (login required)
View Item |