PELAKSANAAN EKSEKUSI TERHADAP BARANG BUKTI DALAM PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP OLEH KEJAKSAAN NEGERI KOTA SEMARANG


TAZA RATNA ATIKA, 8111416147 (2021) PELAKSANAAN EKSEKUSI TERHADAP BARANG BUKTI DALAM PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP OLEH KEJAKSAAN NEGERI KOTA SEMARANG. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111416147 - Taza Ratna Atika.pdf] PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Jaksa merupakan eksekutor atau pelaksana putusan pidana sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Salah satu yang dieksekusi oleh jaksa adalah eksekusi terhadap barang bukti dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang? (2) Apakah pelaksanaan eksekusi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data berupa wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Semarang yaitu barang bukti dikembalikan kepada yang berhak dengan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim (BA-06) dan Berita Acara Pengembalian (BA-20), Jaksa memanggil pihak yang berhak untuk mengambil di Kantor Kejaksaan atau Jaksa mengantarnya ke alamat yang berhak. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, dengan membuat Berita Acara Pemusnahan (BA-23). Barang bukti dirampas untuk negara (untuk dilelang), Jaksa menguasakan kepada KPKNL untuk dilakukan lelang. (2) pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti yang dilakukan oleh Jaksa sebagian besar telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tetapi mengenai pemusnahan narkotika yang seharusnya menurut undang-undang dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan inkracht, namun pelaksanaan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Semarang dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali untuk efektivitas karena banyaknya perkara mengenai narkotika. Simpulan penelitian ini adalah ada 3 (tiga) bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Semarang yaitu dikembalikan kepada yang berhak, dimusnahkan, dan dirampas untuk negara, tergantung amar putusannya, dan dapat dikatakan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Saran dalam penelitian ini adalah hendaknya pemilik yang berhak, mengambil sendiri barang bukti agar jaksa tidak mengantar, dan hendaknya dibuatkan peraturan jangka waktu pengembalian barang bukti agar tidak terjadi penumpukan barang bukti.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Eksekusi, Barang Bukti, Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, Jaksa.
Subjects: K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: sri yuniati perpustakaan
Date Deposited: 25 Mar 2022 02:59
Last Modified: 25 Mar 2022 02:59
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/49178

Actions (login required)

View Item View Item