TINJAUAN YURIDIS KREDIT TANPA AGUNAN PRODUK PERSONAL LOAN BANK JATENG


VITRIA DINI ARTISTRY, 8111416347 (2020) TINJAUAN YURIDIS KREDIT TANPA AGUNAN PRODUK PERSONAL LOAN BANK JATENG. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of TINJAUAN YURIDIS KREDIT TANPA AGUNAN PRODUK PERSONAL LOAN BANK JATENG] PDF (TINJAUAN YURIDIS KREDIT TANPA AGUNAN PRODUK PERSONAL LOAN BANK JATENG)
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Latar belakang masalah Berdasarkan undang-undang no 14 tahun 1967 pasal 24, bahwa bank tidak akan memberikan kredit tanpa adanya jaminan. karena Kredit Tanpa Agunan merupakan kredit yang tidak mewajibkan agunan di dalamnya maka sangat rentan terjadinya sengketa karena melanggar prinsip kehati-hatian. Surat keputusan Direktur Bank Jateng nomor 0241/HT/01.01/DBR/2019 bank jateng menerbitkan produk kredit baru Personal Loan, yang memberikan layanan kredit Tanpa Agunan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian/prudential principle pada KTA personal loan Bank Jateng? 2) Bagaimana penyelesaian sengketa kredit tanpa agunan pada produk Personal Loan Bank Jateng? Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yang mana data-data di lapangan diambil dianalisa melalui kajian pustaka dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan : Hasil penelitian menunjukkan dalam rangka pelaksanaan Kredit berdasarkan pasal 2 ayat (1) POJK nomor 42/POJK.03/2017 Bank wajib memiliki kebijakan perkreditan atau pembiayaan. Bank secara tertulis. Kredit Tanpa Agunan Personal Loan Bank Jateng diterapkan berdasarkan SK. 0241/HT.01.01/DBR/2019 tentang Personal Loan Umum. Penerapan Prinsip Kehati-hatian berpedoman pada PBI NOMOR: 8/13/PBI/2006 akan tetapi tidak mewajibkan agunan. Untuk mengatasinya Bank Jateng sangat mempertimbangkan prinsip KYC. Dimana nasabah diseleksi secara ketat untuk mencegah kredit macet. Penyelesaian Kredit macet bank jateng diantaranya Restrukturisasi kredit dan Penyelesaian Litigasi. Restrukturisasi berpedoman pada Peraturan Bank Indonesia 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Sedangkan penyelesaian Kreditmacet melaluiPengadilan mengikuti prosedur Hukum Acara Perdata. Simpulan dari skripsi ini adalah KTA Personal Loan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian secara kompleks hanya saja tidak mewajibkan Agunan, namun untuk mengatasinya Bank Jateng menjadi sangat selektif dalam pemberian kredit, hanya kalangan sesuai spekulasi yang memperoleh fasilitas kredit. Namun apabila terdapat kredit macet, Upaya Bank bisa berupa restruktur kredit atau gugatan sesuai prosedur Hukum Acara Perdata. Adapun saran, Sebelum calon debitur menerima fasilitas kredit agar dengan cermat memahami kredit dengan prinsip-prinsip perbankan, dan membacanya dengan saksama sebelum menandatangani perjanjian. Sehingga dapat menyesuaikan dengan kondisinya dan bank tidak terjadi kredit macet

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: kredit, personal loan, penyelesaian kredit
Subjects: K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: annisa dwi cahyaningtyas
Date Deposited: 27 Jan 2022 07:05
Last Modified: 27 Jan 2022 07:06
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/48659

Actions (login required)

View Item View Item