URGENSITAS LEGALISASI PELAKSANAAN BIRO JASA PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) DALAM PERATURAN PELAYANAN PUBLIK (STUDI KASUS DI KANTOR SAMSAT KOTA SEMARANG 1)


NICOLAS ARRAHMAN, 8111416310 (2020) URGENSITAS LEGALISASI PELAKSANAAN BIRO JASA PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) DALAM PERATURAN PELAYANAN PUBLIK (STUDI KASUS DI KANTOR SAMSAT KOTA SEMARANG 1). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of URGENSITAS LEGALISASI PELAKSANAAN BIRO  JASA PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN  BERMOTOR (PKB) DALAM PERATURAN  PELAYANAN PUBLIK (STUDI KASUS DI KANTOR  SAMSAT KOTA SEMARANG 1)] PDF (URGENSITAS LEGALISASI PELAKSANAAN BIRO JASA PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) DALAM PERATURAN PELAYANAN PUBLIK (STUDI KASUS DI KANTOR SAMSAT KOTA SEMARANG 1))
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Urgensitas Legalisasi Biro Jasa merupakan keadaaan darurat diperlukanya legalitas yang mengatur Biro Jasa. Pelaksanaan Biro Jasa termasuk kedalam Pelayanan Publik, yang mana sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa Pelayanan Publik harus memiliki Asas Kepastian Hukum. Biro Jasa belum memiliki Peraturan Hukum yang mengatur. Hal ini yang merupakan salah satu hal melandasi terjadinya Urgensitas Legalisasi Biro Jasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Urgensitas Legalisasi Biro Jasa serta mengetahui Hambatan Urgensitas Legalisasi Biro Jasa Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Penelitian ini merupakan Penelitian Kualitatif, menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis. Lokasi Penelitian yakni Kantor SAMSAT Kota Semarang 1. Sumber data yang digunakan ialah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Keabsahan data dilakukan dengan menggunakan teknik trianggulasi. Proses analisis data menggunakan pendekatan analistis dan analistis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Legalisasi Biro Jasa pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor memiliki tingkat Urgensi tinggi. Dasar Urgensitas Legalisasi Biro Jasa Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dibentuk berdasarkan pada 3(tiga) aspek yaitu Filosofis, Sosiologis dan Yuridis. Hambatan yang ditemui yaitu diawali oleh timbulnya Biro Jasa yang tidak memiliki izin pelaksanaan serta tidak berlandaskan peraturan hukum sehingga pelaksanaannya tidak teratur menyebabkan kehadiran Biro Jasa sulit diterima baik dari lingkup Pemerintah ataupun dari lingkup Publik, sehingga Pemerintah cenderung tidak mengangkat dan tidak memberi kejelasan dari Praktek Biro Jasa. Pemerintah hendaknya dapat memberi kebijakan dan wadah dalam pelaksanaan Biro Jasa dalam pembentukan Peraturan Hukum yang mengatur pelaksanaan Biro Jasa sehingga pelaksanaan Biro Jasa dapat lebih kondusif, sehingga peran Biro Jasa dapat dimanfaatkan Pemerintah dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Biro Jasa, Peraturan Hukum.
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: khrisna pci perpustakaan
Date Deposited: 26 Jan 2022 03:59
Last Modified: 26 Jan 2022 03:59
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/48621

Actions (login required)

View Item View Item