PERLINDUNGAN HAK MEREK BAGI PENDAFTAR PERTAMA (Studi Kasus Sengketa Yayasan Lembaga Karate-Do Indonesia (LEMKARI))
Febi Yogi Firmansyah, 8111416309 (2020) PERLINDUNGAN HAK MEREK BAGI PENDAFTAR PERTAMA (Studi Kasus Sengketa Yayasan Lembaga Karate-Do Indonesia (LEMKARI)). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
PDF (PERLINDUNGAN HAK MEREK BAGI PENDAFTAR PERTAMA (Studi Kasus Sengketa Yayasan Lembaga Karate-Do Indonesia (LEMKARI)))
Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Lembaga Karate-Do Indonesia (LEMKARI) merupakan salah satu perguruan karate yang ada di Indonesia yang didirikan oleh Dr. Anton Lesiangi. LEMKARI sendiri sudah didaftarkan mereknya pertama kali pada tahun 1998, sehingga dapat dikatakan bahwa Dr. Anton Lesiangi merupakan pendaftar pertama dari merek LEMKARI. Namun adanya pihak yang memecahbelahkan LEMKARI dengan mendaftarkan merek LEMKARI akan tetapi memiliki kepanjangan yang berbeda, dan perbuatan tersebut telah merugikan Dr. Anton Lesiangi sebagai pendaftar pertama merek LEMKARI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa mengenai : 1). Penerapan syarat penolakan pendaftaran merek berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, 2). Upaya perlindungan hak merek apabila adanya persamaan dalam permohonan pendaftaran merek. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Empiris dengan menggunakan pendekatan penelitian Kualitatif. Sumber data yang digunakan berasal dari data primer yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi dan data sekunder yaitu studi kepustakaan. Untuk memeriksa objektifitas dan keabsahan data dilakukan dengan teknik triangulasi dan validitas data. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1). Penerapan syarat penolakan pendaftaran merek di Indonesia secara teknis belum maksimal. Karena terdapat kelalaian dari pemeriksa merek yang meloloskan pendaftaran merek dari pihak lain yang memiliki unsur persamaan pada pokoknya atau keseluruhan yang menyebabkan kerugian dari pemilik hak merek LEMKARI dan masyarakat yang mengikuti pemilik hak merek LEMKARI. 2). Pemilik hak merek LEMKARI belum ikut serta dalam melakukan pengawasan pendaftaran merek dan lupa dalam melakukan perpanjangan perlindungan hak merek. Merek LEMKARI telah masuk pada masa tenggang, maka merek tersebut masih terlindungi dengan durasi waktu yang telah ditetapkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Simpulan dari hasil penelitian ini adalah 1). Syarat penolakan pendaftaran merek yang tertera pada Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis belum berjalan maksimal. Kuranganya pemahaman dari pemeriksa merek dalam memahami pasal 21 Undang-Undang Merek, 2). Upaya perlindungan hak merek dengan selalu memeriksa dan memperhatikan jalannya pendaftaran merek. Saran nya adalah perlunya peningkatan pemahaman dari pemeriksa merek dan Pemilik hak merek LEMKARI dapat lebih memperhatikan dan mengawasi pendaftaran merek.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hak Merek; LEMKARI; Pendaftar Pertama |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | khrisna pci perpustakaan |
Date Deposited: | 26 Jan 2022 03:54 |
Last Modified: | 26 Jan 2022 03:54 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/48620 |
Actions (login required)
View Item |